Ditangkap Lagi, Ade Menyan Tak Kapok Berkali-kali Dibui

Ditangkap Lagi, Ade Menyan Tak Kapok Berkali-kali Dibui

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 24 Feb 2023 16:57 WIB
Ade Menyan, pria yang ditangkap lagi gegara curi motor
Ade Menyan, pria yang ditangkap lagi gegara curi motor (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Ade Nuryaman yang nama bekennya Ade Menyan kembali masuk bui. Pria berusia 54 tahun spesialis pencurian motor ini sudah 4 kali itu keluar masuk bui. Namun hal itu tak kunjung membuatnya jera.

Catatan yang diberikan pihak kepolisian, warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ini masuk bui tahun 2003, 2008, 2014 dan terakhir 2018. Seluruh kasusnya adalah pencurian motor, sebulan setelah bebas dari penjara dia kembali berulah di tahun ini. Karena usianya yang sudah setengah abad, ia sendiri lupa dengan jumlah motor yang sudah ia curi.

"Bapak ini kembali beraksi ya pak, informasinya sebulan setelah bebas, resedivis kan pak" tanya Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede kepada tersangka, usai menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi, Jumat (24/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Menyan terlihat menganggukan kepalanya. "Baru sebulan keluar (penjara) ketangkap lagi, untuk apa pak uangnya," sambung Maruli melanjutkan pertanyaannya.

"Untuk ekonomi," lirih Ade Menyan. Ia terlihat mengernyitkan jidatnya saat ditanya jumlah motor yang sudah berhasi diambil. "Lupa," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ade Menyan ikut terjaring dalam Operasi Jaran yang memang menargetkan kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari seluruh rangkaian operasi, ada 14 tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi.

"Dari pelaksanaan operasi tersebut saat ini Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka, saya mendefinisikan pertama tersangka untuk kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kasus, tersangka yang berhasil diamankan ada 13 diamankan oleh Polres dan satu dari jajaran polsek," kata Maruli kepada awak media.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari enam kasus Curanmor tersebut sebanyak 27 unit kendaraan bermotor roda dua. "Tersangka kita terapkan sangkaan pidana 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," ungkap Maruli.

Kembali ke soal Ade Menyan, ia terlihat tertatih saat digiring petugas ke lokasi rilis. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang hasil curiannya.

"Dia kita amankan saat nongkrong di SPBU Bagbagan, setelah kita bawa untuk menunjukan BB dia akan melarikan diri akhirnya terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo didampingi penyidik Unit 1 Jatanras Aipda Haryanto.

Dian membenarkan Ade Menyan sudah empat kali keluar masuk penjara. Namun hal itu tidak lantas membuatnya jera.

"Pertama tahun 2003, 2008, 2014 , 2018 pengakuannya yang terakhir 50 TKP tapi baru pengakuannya, kami masih melakukan pengembangan kita masih kesulitan juga data2 kendaraan. Yang ini saja ada sekitar 8 barang bukti," jelas Dian.

Alasan ekonomi yang diutarakan Ade Menyan saat ditanya oleh Kapolres Maruli di hadapan media ternyata bohong belaka, dalam pemeriksaan penyidik Ade Menyan mengaku hasil curian ia pakai untuk foya-foya.

"Sasaran dia motor yang terparkir di pinggir jalan, di wilayah Palabuhanratu, dia ini berstatus Lone Wolf. Hasil curian untuk kebutuhan pribadi, foya-foya di Citepus di tempat hiburan," pungkas Dian.




(sya/dir)


Hide Ads