Dalam rekonstruksi ulang, istri siri dari Kompol D itu diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak hanya Nur, asistennya yang ada dalam mobil juga tidak hadir.
Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya, mengatakan Polres Cianjur sudah mengirimkan surat undangan terkait rekonstruksi ulang kepada saksi Nurhayati alias Nur.
"Undangan sudah kita kirim beberapa hari sebelum rekonstruksi ulang. Jadi bukan tidak dihadirkan," kata dia usai rekonstruksi, Selasa (21/2/2023).
Namun menurut Nanang, saksi 'mahkota' itu tidak bisa hadir karena ada kegiatan di luar kota.
"Yang bersangkutan (Nur) tidak bisa hadir, sedang berhalangan karena berada di luar kota sehingga digantikan oleh saksi pengganti," kata dia.
Meski tanpa saksi mahkota, lanjut Nanang, rekonstruksi ulang tetap digelar dengan menghadirkan 10 saksi lainnya dan adegan-adegan yang berdasarkan pemeriksaan para saksi.
"Tetap digelar, sesuai dengan BAP. Total ada 28 adegan, tapi baru dilaksanakan 22 adegan. Kemungkinan adegannya bisa berkurang, sama, ada lebih dari 28 adegan yang sudah ada. Tergantung dari pihak kejaksaan, apakah cukup atau tidak," ucap dia.
Nanang mengatakan rekonstruksi ulang ini berdasarkan permintaan dari kejaksaan negeri (Kejari) Cianjur untuk kelengkapan berkas.
"Ini untuk melengkapi berkas perkara usai pengembalian. Termasuk ada permintaan agar rekonstruksi ulang dari Kejari," ucap dia. (mso/mso)