Kuasa Hukum Minta Sopir Audi Dipindahkan dari Polres Cianjur

Kuasa Hukum Minta Sopir Audi Dipindahkan dari Polres Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 20 Feb 2023 17:40 WIB
Mobil audi yang jadi penyebab kematian Selvi dalam kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Foto: Mobil audi yang jadi penyebab kematian Selvi dalam kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur/Ikbal Selamet/detikJabar
Cianjur -

Pihak kuasa hukum tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia meminta tersangka Sugeng Guruh dipindahkan dari rumah tahanan Polres Cianjur selama proses sidang gugatan praperadilan.

Yudi Junadi, kuasa hukum tersangka, mengatakan permohonan itu diajukan dalam persidangan dengan disaksikan tim Polres Cianjur sebagai tergugat di praperadilan sidang kasus tabrak lari untuk mengamankan psikologis tersangka Sugeng.

"Pertimbangannya psikologis, karena Sugeng ini menggugat praperadilan pemilik Rutan Mapolres Cianjur," ucap Yudi usai sidang praperadilan, Senin (20/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi mengaku percaya jika polisi di Polres Cianjur tidak akan melakukan tindakan apa-apa terhadap Sugeng selama di rumah tahanan. Akan tetapi, pemindahan sementara tetap dirasa perlu dilakukan.

"Kita yakin Sugeng tidak akan diapa-apakan, tapi kan tetap akan ada tekanan psikologis pada diri Sugeng," kata Yudi.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, dirinya berharap agar Sugeng dipindahkan sementara ke Lapas Cianjur, tepatnya selama proses sidang praperadilan digelar. "Kami mohon akan dipindahkan dulu ke Lapas. Supaya kami juga mudah berkomunikasi dengan Sugeng," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Sugeng Guruh (tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia) menyebut penetapan tersangka kliennya cacat hukum dan meminta proses penyelidikan oleh Polres Cianjur dihentikan. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Sugeng dalam sidang pertama gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (20/2/2023).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari termohon, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka pemohon pada surat yang diterbitkan Polres acianjur dengan nomor surat s.kap/02/i/2023/ satlantas cacat materil dan formal.

(mso/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads