Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Sugeng Guruh sopir Audi sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia dimulai. Dalam persidangan, pihak Sugeng Guruh menyatakan penetapan tersangka tak sah.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Sugeng dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (20/2/2023). Dalam sidang beragenda pembacaan gugatan, tim kuasa hukum menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan penerbitan surat s.kap/02/i/2023/ satlantas cacat materil dan formal.
Tahapan penetapan tersangka mulai dari dua alat bukti yang cukup hingga dilakukan perintah dan pemanggilan terhadap tersangka pun tidak dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka ini cacat secara hukum, karena tahapan-tahapannya tidak dilakukan," ujar Yudi Junadi, kuasa hukum tersangka usai sidang.
"Pada kenyataannya pemohon tidak pernah dipanggil. Maka pemohon yang ditetapkan tersangka tanpa pemanggilan tidak sah. Penetapan DPO juga tidak sah," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, sudah seharusnya dihentikan proses penyedikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Prosesnya (penyelidikan) kembali ke awal," kata dia
Proses sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny pun memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/2/2023) besok sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda jawaban dari termohon.
Di sisi lain, tergugat dalam sidang praperadilan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia yakni Polres Cianjur yang diwakili tim hukum menolak untuk memberikan keterangan.
"Nanti saja ya, kan baru sidang pertama," ungkap salah seorang tim hukum Polres Cianjur.
(dir/dir)