S (48) pelaku pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap usai beberapa hari buron. Ayah tiri bejat yang memperkosa korban selama 6 tahun tersebut terancam pidana penjara 15 tahun.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak korban yang merupakan anak tirinya berusia 9 tahun hingga usia korban 15 tahun.
"Aksi bejat ayah tiri ini diketahui setelah korban pulang ke rumah kakaknya, kemudian menolak untuk diantar pulang ke rumah ayah tiri dan ibunya. Ternyata alasannya karena kerap diperkosa oleh ayah tiri, bahkan ternyata sudah selama 6 tahun persetubuhan itu terjadi. Setelah itu kakak korban membuat laporan," ujar Doni, Sabtu (18/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni menyebut pelaku sempat kabur saat akan ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Pacet. "Pelaku sempat kabur saat hendak ditangkap," ucap dia.
Namun usai dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui kabur ke wilayah Garut. Petugas pun langsung diberangkatkan untuk menangkap pelaku.
"Ditangkap di wilayah Garut setelah beberapa hari buron. Ditangkap tanpa pelaku melakukan perlawanan," ucap dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan oran terdekat atau masih keluarga korban," ucap dia.
Sementara itu S, mengatakan kerap menyetubuhi korban di rumahnya ketika istri dan anak-anaknya yang lain terlelap tidur. Aksi bejat itu dilakukan lantaran tergoda dengan korban usai kerap menonton video porno.
"Dilakukan di rumah, saat rumah sepi atau istri saya dan anak-anak tidur. Karena sering lihat video porno, jadi melakukan itu," kata dia.
(dir/dir)