DM (48) warga Kabupaten Cianjur tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun. Bahkan aksi bejat pelaku sudah dilakukan lebih dari 100 kali sejak empat tahun lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan aksi bejat itu terungkap usai adanya laporan dari anggota keluarga korban terkait aksi DM pada anak kandungnya sendiri.
"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap jika DM ini melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya. Setelah itu kami langsung tangkap pelaku," ujar Doni, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya aksi bejat DM dilakukan sejak 2019 lalu hingga awal 2023. Pelaku kerap mengancam akan menyakiti hingga membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya untuk bersetubuh dengan korban.
"Pelaku ini menganam korban dengan golok setiap kali korban menolak. Sehingga terpaksa, dengan berada di bawah ancaman, korban menuruti aksi bejat pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan oran terdekat atau masih keluarga korban," ucap dia.
Di sisi lain, DM, mengaku aksi bejatnya itu dilakukan lantaran sudah bercerai dengan sang istri, dan bingung mencari pelampiasan nafsunya.
"Saya sudah cerai dengan ibu dari anak-anak. Jadi saya melakukan dengan anak bungsu saya dari usianya 16 tahun," ucap dia.
Bahkan DM mengungkapkan apabila aksinya menyetubuhi anak kandung sudah dilakukan lebih dari 100 kali. "Sekitar 100 kali, atau lebih. Dari 2019 dari usianya masih 16 tahun sampai sekarang 19 tahun lebih," kata dia.
Menurut dia, aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah ketika sepi dan tidak ada kakak-kakak dari korban. "Di rumah kalau rumah sepi, kalau hanya berdua di rumah ya melakukan. Awalnya harus dipaksa dan diancam," pungkasnya.
(dir/dir)