Cerita Akhir Kasus Nenek Sukabumi yang Dilaporkan Pemerkosa Cucunya

Cerita Akhir Kasus Nenek Sukabumi yang Dilaporkan Pemerkosa Cucunya

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 16 Feb 2023 17:00 WIB
Nenek SAI yang dipolisikan pemerkosa cucunya
Nenek SAI yang dipolisikan pemerkosa cucunya
Sukabumi -

Seorang nenek berinisial SAI (61) dilaporkan pihak keluarga terdakwa pencabulan atas dugaan pengeroyokan. Saat ini, kasus tersebut telah berakhir secara restorative justice (RJ).

Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan itu dilaporkan saat SAI memperjuangkan keadilan bagi cucunya yang diduga dicabuli pamannya sendiri, pria berinisial RP alias Dede (37) pada 12 Oktober 2022 lalu. Kemudian polisi menerima laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa pelaku pencabulan dengan nomor LP/B/372/X/2022/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 18 Oktober 2022.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kasus itu kini berakhir secara restorative justice. Keputusan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak antara terlapor nenek SAI dengan pelapor ayah pelaku pencabulan berinisial MH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua belah pihak sepakat untuk tempuh jalur RJ (restorative justice) jadi penyidikan kita hentikan," kata Zainal dalam pesan singkatnya, Kamis (16/2/2023).

Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali menambahkan, kliennya sempat mengirimkan surat kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri melalui pengaduan masyarakat (Dumas). Tujuannya, kata dia, untuk meminta keadilan bagi kasus yang menimpa korban pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah informasi yang kita dapat ternyata Kapolres Sukabumi sudah menindaklanjuti surat itu dan sudah dilakukan pertemuan perdamaian yang merupakan upaya dari restorative justice. Kita mengapresiasi dari Mabes Polri berkoordinasi ke Polres Sukabumi Kota agar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian," kata Yoseph.

Meski kasus dugaan pengeroyokan sudah dinyatakan RJ, namun kasus pencabulan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya berharap, jaksa penuntut umum dapat objektif dan mengungkapkan fakta kejadian pencabulan yang dilakukan oleh paman kepada keponakannya.

"Harapannya jaksa objektif kemudian jaksa dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Kita berharap pelaku mengakui kesalahannya kalau dia tidak melakukan itu maka akan ada pemberatan pidana yang patut dikenakan," ujarnya.

(mso/mso)


Hide Ads