Nenek Bantah Kronologi Polisi soal Penganiayaan Pemerkosa Cucunya

Nenek Bantah Kronologi Polisi soal Penganiayaan Pemerkosa Cucunya

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 06 Feb 2023 13:51 WIB
Nenek SAI yang dipolisikan pemerkosa cucunya
Nenek SAI yang dipolisikan pemerkosa cucunya (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Nenek SAI (61) asal Warudoyong, Kota Sukabumi membantah keterangan polisi soal kronologi dugaan pengeroyokan yang menimpa terdakwa pemerkosa cucunya, gadis berusia 8 tahun. Diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan itu pria berinisial RP alias Dede (37) yang tak lain masih sebagai paman korban.

Polisi menyebut, dalam kasus dugaan pengeroyokan ini, terdakwa pemerkosa berstatus sebagai korban. SAI (61) melalui tim kuasa hukumnya membantah kronologi versi polisi.

"Yang disampaikan Pak Kapolres (AKBP SY Zainal Abidin) tidak semuanya benar dan bukan fakta hukum sebenarnya karena hanya mendengar dari subjektifitas bawahannya," kata Kuasa Hukum SAI, Zainul Abidin, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, SAI memang mendatangi kediaman terdakwa pemerkosa cucunya alias paman korban pria berinisial RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenaran soal perbuatan RP kepada korban.

"Namun saudara RP mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dan bahkan RP mencoba keluar dan mau lari dari kedamaianya. Pada saat klien kami mendatangi kediaman RP, informasi dari klien kami ia sendirian tidak ditemani oleh siapapun, apa yang disampaikan Pak Kapolres tidak benar jika klien kami ditemani cucunya ISR sebab ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang ia alami," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga membantah ada drama pengambilan handphone milik RP dan dibawa lari oleh korban pemerkosaan. "Tidak mungkin seorang anak perempuan usia 8 tahun dengan kondisi trauma baru mengalami pemerkosaan mendatangi kediaman pelaku dan membawa lari HP si pelaku tersebut, ini diluar rasional," tegasnya.

Lebih lanjut, ketika terdakwa pemerkosa ditanya dan tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual, ia sempat mencoba melarikan diri namun dihadang oleh SAI dan berteriak.

"Klien kami berteriak 'ini pelaku pemerkosa ISR.' Pada saat itu warga sekitar mendengar dan langsung mendatanginya, tanpa ada yang mengintruksi atau menyuruh langsung terjadi aksi masa main hakim sendiri lebih dari 10 warga yang menangkap RP. Jadi ini adalah aksi masa spontan maka tidak beralasan hukum yang kuat jika harus dikenakan pendekatan pemidanaan," kata dia.

Pihaknya menilai, terdakwa pemerkosa diposisikan sebagai korban oleh pihak kepolisian tidak sebanding dengan yang dialami ISR, bocah 8 tahun yang mengalami tindakan pemerkosaan.

"Derita yang ditanggung ISR dan keluarganya sangat berat dan berdampak kelangsungan kehidupan di masa yang akan datang. Untuk itu, Kapolres Sukabumi harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat bukan pendekatan penegakan hukum karena tujuan hukum pidana kita sudah bergeser yang mana keadilan restoratif di kedepankan bukan keadilan retributif," ujarnya.

"Untuk itu kita meminta Kapolres agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutupnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads