Polisi Diminta Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Polisi Diminta Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 16 Feb 2023 12:15 WIB
Rekaman CCTV memotret mobil sedan penabrak mahasiswi Unsur Cianjur
Rekaman CCTV memotret mobil sedan penabrak mahasiswi Unsur Cianjur. (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur meminta Polres Cianjur melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menewaskan Selvi Amalia.

Kasi barang Bukti Kejari Cianjur Hendra Prayoga mengatakan usulan tersebut sudah diajukan kepada pihak Polres Cianjur. Sekadar diketahui sopir mobil Audi, Sugeng Guruh ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

"Kita sudah usulkan agar rekonstruksi ulang kejadiannya. Sebelum p21 atau tahap kedua sudah harus rekonstruksi bukan setelah tahap kedua," ujar Hendra, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengatakan rekonstruksi ulang tersebut dilakukan untuk mengetahui atau mendapat gambaran saat kejadian kecelakaan, terutama terkait keberadaan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.

"Untuk saksi ada 16 orang, nanti kita lihat posisinya dimana saja. Jadi terlihat seperti apa kecelakaannya hingga siapa pelakunya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Namun, kejaksaan masih menunggu jadwal rekonstruksi ulang dari Polres Cianjur. "Yang meminta kita, tapi untuk penentuan kapannya atau jadwalnya mereka (penyidik Polres Cianjur) yang menentukan. Kita sebatas diundang nantinya," kata dia.

Hendra mengatakan kemungkinan rekonstruksi bakal digelar dalam waktu dekat mengingat proses perbaikan berkas perkara diberi waktu selama 14 hari.

"Proses perbaikan itu 14 hari, itu harus terpenuhi kekurangannya dan petunjuk yang diberikan, dimana salah satunya terkait rekonstruksi. Jadi kemungkinan diantara waktu itu ada rekonstruksi, sebelum ditetapkan p21 atau berkas sudah lengkap dan masuk tahap 2," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Cianjur kembalikan berkas perkara kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng Guruh ke Polres Cianjur. Pasalnya berkas yang dilimpahkan tersebut masih terdapat kekurangan, baik secara syarat formil ataupun materil.

(orb/iqk)


Hide Ads