Perang Lawan Narkoba, 39 Orang Pengedar Ditangkap di Bandung!

Perang Lawan Narkoba, 39 Orang Pengedar Ditangkap di Bandung!

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 15 Feb 2023 19:15 WIB
Para pengedar narkoba di Bandung ditangkap
Para pengedar narkoba di Bandung ditangkap (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Genderang perang terhadap peredaran narkotika di Bandung terus digelorakan polisi. Sebanyak 39 orang pengedar narkoba di Bandung ditangkap.

Puluhan pengedar ini ditangkap dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Februari 2023. Mereka ditangkap di berbagai tempat di Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan para tersangka tersebut diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Mereka terdiri dari pengedar hingga pemakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian besar pengedar. Pengungkapan kasus-kasus ini kebanyakan laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satnarkoba Polresta Bandung," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (15/2/2023).

Dari 39 orang yang diamankan, 15 di antaranya merupakan residivis. Mereka tak kapok meski sudah pernah masuk bui dengan kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

"Dari 39 tersangka yang ditangkap ini, 15 orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama," katanya.

Mayoritas modus yang dilakukan hampir sama. Sistem tempel masih jadi primadona untuk mengedarkan narkoba tersebut.

"Modus penyebarannya kebanyakan dengan cara tempel. Sasarannya sebagian besar pekerja lepas, ada juga pelajar dan mahasiswa," jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Jenis dan ukuran narkoba pun berbeda.

"Kami bisa mengamankan barang bukti di antaranya, ganja seberat 1.574,44 gram, sabu-sabu seberat 332,35 gram, tembakau gorila atau sintetis seberat 332,53 gram serta berbagai merk obat sediaan farmasi sebanyak 52.835 butir," bebernya.

"Kemudian cairan pembuat bahan terlarang, diantaranya seperti cairan acetone, toluene, glycerol, HCL, metanol, dan soda api," pungkasnya.

Atas perbuatannya dikenakan pasal 114, 112, dan 111 dari undang undang 35, 36 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman bervariatif dari 5 tahun sampai 20 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads