Siksa-Lakban ODGJ di Ciwidey, 3 Anggota Ormas Diringkus Polisi

Siksa-Lakban ODGJ di Ciwidey, 3 Anggota Ormas Diringkus Polisi

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 15 Feb 2023 16:44 WIB
3 anggota ormas yang menganiaya ODGJ Ciwidey ditangkap
3 anggota ormas yang menganiaya ODGJ Ciwidey ditangkap (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Tiga orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) dibekuk polisi. Mereka merupakan pengeroyok pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ciwidey.

Mereka diketahui mengeroyok korban dengan narasi korban hendak menculik anak beberapa waktu lalu. Mereka dengan sadis menganiaya ODGJ berinisial IN tersebut.

Belakangan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh ketiga orang berinisial Y alias Agung (29) H alias Maco (30) dan D alias Bella (26) berbuntut panjang. Polisi kemudian menangkap mereka dan menetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut informasi bahwa awalnya korban ini diduga pelaku penculikan anak. Terus ada yang teriak, korban itu akan melakukan penculikan anak," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (15/2/2023).

Teriakan itu mengundang Y dan H untuk datang, disusul D. Y dan H melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan D melakban tubuh korban.

ADVERTISEMENT

"D melakukan pemlesteran di bagian mata dan tangan korban diikat juga di lakban. Sehingga leluasa melakukan penganiayaan kepada korban dan setelah itu kami dalami faktanya seperti apa," katanya.

Menurut Kusworo, sosok korban sudah diketahui warga. Korban merupakan ODGJ asal Purwakarta yang sudah tiga pekan berkeliling di wilayah itu.

"Menurut warga, korban sudah berkeliling di wilayah itu selama 3 minggu, korban keliling ke masyarakat minta makan, korban berdomisili di Purwakarta," jelasnya.

Dia menambahkan saat kejadian IN mendatangi sebuah warung dan akan mengambil sebungkus rokok. Namun di lokasi tersebut terdapat seorang anak kecil.

"Tak lama korban langsung diteriaki pencuri dan diteriaki akan menculik anak, hingga kedua orang ini melakukan penganiayaan," bebernya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman 7 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads