Diundurnya Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Round-Up

Diundurnya Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 13 Feb 2023 20:15 WIB
Suasana ruang sidang praperadilan sopir Audi penabrak mahasiswi Cianjur
Suasana ruang sidang praperadilan sopir Audi penabrak mahasiswi Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Sidang praperadilan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi asal Cianjur harus ditunda. Sebab, Polres Cianjur yang jadi pihak tergugat tak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Humas PN Cianjur Erli Yansah mengatakan, sidang praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum dari Sugeng Guruh Gautama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari itu.

Sidang pertama praperadilan sendiri sebelumnya dijadwalkan digelar Senin (13/2/2023) pagi. Namun hingga pukul 13.00 WIB, tergugat atau termohon tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwasanya, sidang pertama digelar tapi termohon tidak hadir. Sampai siang belum ada kabar, sehingga hakim menunda dan melakukan pemanggilan ulang," kata Erli.

Usai ditunda, PN Cianjur bakal menjadwal ulang sidang pertama praperadilan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 20 Februari mendatang. Erli menuturkan, kelanjutan persidangan praperadilan ini akan bergantung pada kehadiran Polres Cianjur.

ADVERTISEMENT

"Nanti dilihat apakah termohon akan datang dan menggunakan haknya untuk menjawab apa yang disampaikan pemohon," ucap dia.

Namun apabila termohon kembali tidak hadir, maka akan diputuskan oleh hakim, apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak. "Kalau tidak hadir apakah lanjut tanpa dihadiri atau ada keputusan lainnya tergantung hakim," ungkapnya.

Diketahui, pihak Sugeng melayangkan gugatan praperadilan kepada Polres Cianjur karena status tersangka atas kasus tabrak lari. Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, mengungkapkan jika gugatan itu dilakukan untuk menguji perkara yang disangkakan oleh penyidik Polres Cianjur.

Sebab kata Yudi, sopir mobil Audi itu ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa atau dipanggil oleh pihak penyidik Polres Cianjur.

"Bahkan, klien kami belum apa-apa sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan. Makanya, kita uji dengan gugatan praperadilan supaya status itu jelas sebelum masuk ke materi utama yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur," ujar Yudi.

Yudi menegaskan pihaknya hanya menginginkan prosedur yang benar dan pembuktian yang terang-benderang soal status kliennya. Pasalnya, lanjut dia, hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus.

Menurutnya seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan jika calon tersangkanya in absentia.

"Jangan tiba-tiba jadi tersangka, kan ada prosedurnya. Dipanggil dulu, lalu dilakukan pemeriksaan, baru hasilnya ditetapkan apakah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka atau tidak," kata Yudi.

(bba/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads