Babak Baru Kasus Susur Sungai di Ciamis yang Tewaskan 11 Siswa

Round-Up

Babak Baru Kasus Susur Sungai di Ciamis yang Tewaskan 11 Siswa

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 23 Nov 2022 06:30 WIB
Polisi Olah TKP Insiden Susur Sungai Ciamis
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 siswa. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis - Kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa di Kabupaten Ciamis kembali bergulir. Kini tersangka R yang merupakan guru dan juga pembina Pramuka resmi ditahan.

Insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru terjadi pada akhir 2021 lalu. R kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2021. Setahun berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis akhirnya menahan tersangka.

Pada Selasa (22/11/2022), tersangka R digiring ke mobil tahanan dari ruang pemeriksaan Kejari Ciamis. Menggunakan rompi merah dan tangan diborgol, R hanya busa pasrah untuk kemudian dibawa ke Lapas Ciamis.

Dalam rentang waktu satu tahun ini, Polres Ciamis telah melakukan proses penyidikan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Baru akhirnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.

"Perkara ini cukup menjadi perhatian, karena korbannya nyawa 11 orang. Kemudian dari penyidikan sudah 1 tahun dan sudah cukup buktinya. Ditahap dua kan pengiriman tersangka dan barang bukti. Kemudian yang tadinya tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan, sekarang dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejari Ciamis Soimah.

Soimah menjelaskan, tersangka R ditahan untuk memudahkan dan mempercepat proses penanganan kasus berikutnya yang akan memasuki tahap persidangan. Namun ia belum tahun kapan proses sidang akan dimulai.

"Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPindana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Yaitu perbuatan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban," jelas Soimah.

Meski kasus susur sungai itu telah mendapatkan seorang tersangka, namun menurut Soimah masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain saat proses pembuktian di persidangan digelar.

"Saksi yang telah dimintai keterangan cukup banyak, ada 40 orang. Ada saksi ahli sungai juga," katanya.

Untuk mengingat kembali, insiden susur sungai di Ciamis terjadi pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu. Sebanyak 11 siswa MTs Harapan Baru tenggelam di Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kemudian pada Senin 22 November 2021, R ditetapkan Polres Ciamis sebagai tersangka dalam insiden susur sungai. R dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Polisi menganggap tersangka telah melakukan kelalaian karena memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup mengenai risiko yang akan terjadi dalam sebuah kegiatan susur sungai, namun tidak dilakukan. (bba/orb)



Hide Ads