Kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati memasuki persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan mulai dilakukan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/2/2023). Sudrajad Dimyati menjalani persidangan melalui virtual.
Sidang perdana dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kota Bandung, Rabu (15/2/2022)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibuka dan dinyatakan untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal
Sebelum sidang dimulai, ketua majeleis hakim mengecek identitas lengkap Sudrajad Dimyati. Hakim juga menanyakan, kabar Sudrajad Dimyati sebelum sidang ini dimulai.
"Saudara didampingi penasihat hukum atau sendiri?" kata hakim.
"Kuasa hukum yang mulia," ucap Sudrajad Dimyati diikuti tim kuasa hukum yang memberikan surat kuasa kepada majelis hakim.
"Hari ini sehat?"
"Alhamdulillah sehat," ucap Sudrajad.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
(wip/dir)