Agus tega membantai keluarganya sendiri. Dua korban yang tewas karena kekejaman Agus itu merupakan ibu kandungnya dan istrinya, yakni Sumarni dan Rawiyah. Sementara, empat korban lainnya merupakan dua anak Agus dan kakak iparnya, yakni Guntur, Galuh, Reni dan Lili.
Pembantaian satu keluarga itu dilakukan Agus di rumah kakak iparnya Reni. Agus membantai keluarganya dengan pisau yang telah diasah rutin selama tiga hari. Jeritan para korban membuat tetangga curiga. Hingga akhirnya, kebiadaban Agus itu terungkap.
Agus ditangkap dan diseret ke meja hijau. Kisah mencekam dipenuhi jeritan terjadi pada 2 September 2017.
Selama proses pemeriksaan, polisi menemukan tanda-tanda keanehan Agus. Kala itu, beredar kabar Agus mendalami ilmu hitam. Polisi juga menemukan pengakuan dari para saksi bahwa Agus sering membaca mantra. Di hadapan penyidik, Agus mengaku mendapatkan bisikan gaib yang mendorongnya melakukan pembantaian.
"Beberapa hari sebelum membunuh, pelaku ini sering mengucapkan mantra. Katanya mendapatkan bisikan halus untuk menumpahkan darah," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon saat itu AKP Reza Arifian.
Desas-desus Pembagian Warisan
Selain ilmu hitam, desas-desusnya Agus juga kecewa dengan pembagian warisan. Tetangganya menyebut Agus mendapatkan jatah warisan yang kecil.
Dua hari setelah kejadian pembantaian, keluarga Agus mulai buka suara tentang sosok Agus. Pelaku pembantaian itu saban hari bekerja sebagai tukang pijat dan penjual arum manis.
Adik kandung Rawiyah yang tewas akibat kebiadaban Agus, Suryadi menceritakan sosok si pembantai. Suryadi mengamini Agus mendalami ilmu hitam. Selain itu, emosi Agus juga labil. Ia kerap bersikap kasar.
Sebulan sebelum pembantaian, Agus sempat cekcok dengan istrinya. Agus memukul kepala Rawiyah dengan palu.
"Kayaknya (pelaku) nggak kuat mendalami ilmu hitam. Tiga hari terakhir sebelum kejadian itu terlihat parahnya. Ya, memang sering baca-baca mantra, kadang ngobrol sendiri," ucap Suryadi saat itu.
![]() |
Pada Mei 2018, sidang kasus pembantaian ini digelar. PN Sumber menjatuhkan hukuman seumur hidup atas apa yang dilakukan Agus. Selama menjalani persidangan dia bersikap sopan. Agus diganjar Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA).
Duduk sebagai ketua majelis Arsul Hidayat dengan anggota Fitra Renaldo dan Rustam. Agus lolos dari tuntutan hukuman mati karena belum pernah dihukum dan mengakui semua perbuatannya. "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan sehingga wibawa peradilan tetap terjaga," ujar majelis dengan suara bulat.
Baca Artikel-artikel Jabar X-Files Lainnya di Sini
(sud/yum)