Ferdy Sambo memiliki waktu tujuh hari krusial usai divonis pidana mati. Vonis itu diberikan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Akan tetapi, vonis mati itu belum inkrah alias belum berkekuatan hukum tetap. Mantan Kadiv Propam Polri itu punya waktu untuk mengajukan banding.
Dikutip dari detikNews, Hak Sambo mengajukan upaya hukum banding itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 67. Berikut bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Upaya hukum banding dapat diajukan Sambo ke pengadilan tinggi. Namun, upaya perlawanan itu hanya dapat dilakukan Sambo paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.
"Hanya pemintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 'boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)," demikian bunyi Pasal 233 ayat 2 KUHAP.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut Sambo tidak mengajukan banding, maka suami Putri Candrawathi itu dianggap menerima putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Oleh karena itu, waktu maksimal tujuh usai divonis mati menjadi sangat krusial bagi Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati yang mana lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang adalah seumur hidup penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari Ajukan Banding Vonis Mati
(mso/orb)