Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana kepada sang ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Rosti Simanjuntak, ibu Yosua, menyaksikan langsung sidang putusan tersebut di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pekik dan air mata Rosti tak terbendung saat mendengarkan hakim membacakan amar putusan kepada Ferdy Sambo. Rosti pun memegang erat figura foto Yosua.
"Anakku kau peluk mama," kata Rosti berteriak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti berpakaian putih terlihat duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Dia menangis saat majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Majelis hakim membacakan amar putusannya itu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu sebagaimana dikutip detikJabar dari detikNews.
Baca selengkapnya di sini.
(bbp/bbn)