Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Dono Gomgom Pandapotan Sibarani dan Dian Permana. Kasus ini sempat menggemparkan publik pada pertengahan 2022.
Kasus ini terungkap saat jasad Nanay Berlyn ditemukan di semak-semak. Lokasinya di Jalan Cisaranten Kulon III, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis 3 Maret 2022.
Polisi kemudian mengusut kasus tersebut. Hingga akhirnya, polisi berhasil menemukan dua nama yang diduga pelaku yakni Dono Gomgom Pandapotan Sibarani dan Dian Permana. Keduanya pun diringkus polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap Dono merupakan eksekutor pembunuhan Nana Berlyn. Korban dicekik. Pelaku lainnya, Dian turut membantu membuang jasad Nanay Berlyn. Korban dibunuh di sebuah kamar hotel melati di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Pelaku juga sempat membawa jasad Nanay Berlyn keliling Bandung menggunakan motor.
Kasus ini kemudian berlanjut hingga pengadilan. Pengadilan Neger (PN) Bandung menangani kasus ini. Pada 24 November lalu, majelis hakim yang diketuai Taryan Setiawan membacakan vonis untuk dua terdakwa. Hukuman berat telah dijatuhkan kepada Dono dan Dian.
"Menyatakan terdakwa Dono Gomgom Pandapotan Sibarani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan," ucap hakim dalam petikan amar putusan yang dipublikasi di SIPP PN Bandung, seperti dikutip detikJabar, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dono Gomgom) dengan pidana penjara 15 tahun," kata hakim.
Sementara itu, Dian Permana dijatuhi vonis kurungan penjara 13 tahun karena terbukti turut serta dalam pembunuhan itu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dian Permana) dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim.
(sud/orb)