Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 13 Feb 2023 15:35 WIB
Suasana ruang sidang praperadilan sopir Audi penabrak mahasiswi Cianjur
Suasana ruang sidang praperadilan sopir Audi penabrak mahasiswi Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama terkait penetapan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni ditunda. Pasalnya tergugat yakni Polres Cianjur tidak menghadiri persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan digelar pada Senin (13/2/2023) pagi, namun hingga pukul 13.00 wib tergugat atau termohon tidak hadir.

"Bahwasanya, sidang pertama digelar tapi termohon tidak hadir. Sampai siang belum ada kabar, sehingga hakim menunda dan melakukan pemanggilan ulang," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, sidang tersebut ditunda dan akan kembali digelar pada 20 Februari 2023. "Ditunda menjadi tanggal 20 Februari," kata dia.

Dia mengatakan untuk agenda sidang lanjutan akan bergantung pada kehadiran termohon, yakni Polres Cianjur.

ADVERTISEMENT

"Nanti dilihat apakah termohon akan datang dan menggunakan haknya untuk menjawab apa yang disampaikan pemohon," ucap dia.

Namun, lanjut dia, apabila termohon kembali tidak hadir, maka akan diputuskan oleh hakim, apakah sidang akan dilanjut atau tidak.

"Kalau tidak hadir apakah lanjut tanpa dihadiri atau ada keputusan lainnya tergantung hakim," ungkapnya.

Sebelumnya, Yudi Junadi, Kuasa Hukum tersangka Sugeng Guruh, menyebutkan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Menurutnya gugatan praperadilan itu dilakukan untuk menguji perkara yang disangkakan oleh penyidik Polres Cianjur kepada kliennya, Sugeng Gurug Gautama. Sebab sopir mobil Audi itu ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa atau dipanggil oleh pihak penyidik Polres Cianjur.

"Bahkan, klien kami belum apa-apa sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan. Makanya, kita uji dengan gugatan praperadilan supaya status itu jelas sebelum masuk ke materi utama yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur," ujar Yudi.

Yudi menegaskan pihaknya hanya menginginkan prosedur yang benar dan pembuktian yang terang-benderang soal status kliennya. Pasalnya, lanjut dia, hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus.

Menurutnya seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan jika calon tersangkanya in absentia.

"Jangan tiba-tiba jadi tersangka, kan ada prosedurnya. Dipanggil dulu, lalu dilakukan pemeriksaan, baru hasilnya ditetapkan apakah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka atau tidak," kata Yudi.

Yudi memastikan bahwa berkas gugatan praperadilan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. "Tinggal menunggu penomoran resgistrasi sehingga keluar jadwal untuk persidangannya," ucap Yudi.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads