Yudi Junadi, Kuasa hukum Sugeng Guruh sopir Audi sekaligus tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia meminta saksi 'mahkota' kembali diperiksa. Pasalnya keterangan yang disampaikan berubah-ubah.
Menurut Yudi, dalam keterangan yang disampaikan pada jumpa pers beberapa waktu lalu, saksi 'mahkota' yang tidak lain merupakan penumpang mobil Audi menyampaikan jika mobilnya tidak menabrak korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hanya berselang beberapa jam, tepatnya saat diperiksa oleh pihak kepolisian keterangan Nur (penumpang Audi) berubah menjadi merasa ada guncangan di bagian belakang mobil.
Disertai dengan bukti penyelidikan lainnya, keterangan tersebut dijadikan pihak kepolisian sebagai penguat untuk penetapan status tersangka pada sopir Audi, Sugeng Guruh.
"Perlu (diperiksa ulang), karena keteranan Nur (saksi mahkota) yang berubah-ubah, Itu mengandung sanksi pidana," ujar Kuasa Hukum tersangka sekaligus kuasa hukum keluarga korban Yudi Junadi, Minggu (5/2/2023).
Yudi juga menyebut hasil analisa dari CCTV, diduga pelaku tabrak lari mahasiswi Cianjur bukan mobil Audi, tetapi kendaraan lain yang ikut dalam iring-iringan kendaraan polisi.
"Ya kita analisis saja CCTV. Kita dengan 1.000 bukti tidak akan cukup, sedangkan pihak kepolisian dengan 10 bukti saja sudah cukup untuk penyelidikan," kata dia.
Bahkan, Yudi menegaskan pihak kepolisian dinilai mengabaikan banyak fakta terkait kasus kecelakaan tersebut. "Ya banyak fakta yang diabadikan. Apa sajanya nanti tim hukum yang akan sampaikan," ucap dia.
Indikasi Berkas BAP Masih Mentah dan Buru-buru
Pihak kepolisian sudah melakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke kejaksaan Cianjur beberapa hari lalu. Namun tim kuasa hukum tersangka menduga berkas tersebut masih mentah dan terkesan terburu-buru untuk dilimpahkan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan berkas yang dilimpahkan baru tahap I, nantinya akan dilihat oleh jaksa apakah perlu ada tambahan dan lain-lainya untuk kelengkapan berkas.
"Baru tahap satu, belum tahap dua atau P21. Nanti kan dilihat oleh jaksa, apakah perlu ada tambahan. Itu dari hasil tahap I," kata Doni.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Yudi Junadi, mengatakan dari informasi yang dia terima, berkas tahap I tersebut dikembalikan lagi ke pihak kepolisian. Dengan begitu terindikasi bahwa BAP pada tahap I tersebut masih mentah.
"Terkait pelimpahan berkas kapannya kan itu tergantung pihak kepolisian. Nanti dari tahap ini akan diperiksa, kalau tidak lengkap akan dikembalikan. Informasinya berkas BAP tahap I ini dikembalikan karena masih mentah dan dibuat secara terburu-buru," kata dia.
Yudi juga mengatakan banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur tersebut.
"Apa saja faktanya, nanti tim kuasa hukum akan sampaikan ke jaksa," tegasnya.
(mso/mso)