Dijadikan Tersangka, Sopir Audi Gugat Polres Cianjur ke Pengadilan!

Dijadikan Tersangka, Sopir Audi Gugat Polres Cianjur ke Pengadilan!

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 07 Feb 2023 12:25 WIB
Sugeng (43) pengemudi Audi yang terseret kasus kematian mahasiswi Unsur Cianjur
Pengemudi mobil Audi tersangka penabrak mahasiswi Cianjur (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Cianjur - Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama yang menjadi tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

"Iya (ajukan praperadilan)," ujar Kuasa Hukum tersangka Yudi Junadi, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya gugatan praperadilan itu dilakukan untuk menguji perkara yang disangkakan oleh penyidik Polres Cianjur kepada kliennya, Sugeng Gurug Gautama. Sebab sopir mobil Audi itu ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa atau dipanggil oleh pihak penyidik Polres Cianjur.

"Bahkan, klien kami belum apa-apa sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan. Makanya, kita uji dengan gugatan praperadilan supaya status itu jelas sebelum masuk ke materi utama yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur," ujar Yudi.

Yudi menegaskan pihaknya hanya menginginkan prosedur yang benar dan pembuktian yang terang-benderang soal status kliennya. Pasalnya, lanjut dia, hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus.

Menurutnya seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan jika calon tersangkanya in absentia.

"Jangan tiba-tiba jadi tersangka, kan ada prosedurnya. Dipanggil dulu, lalu dilakukan pemeriksaan, baru hasilnya ditetapkan apakah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka atau tidak," kata Yudi.

Yudi memastikan bahwa berkas gugatan praperadilan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. "Tinggal menunggu penomoran resgistrasi sehingga keluar jadwal untuk persidangannya," ucap Yudi.

Menanggapi gugatan tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan praperadilan merupakan hak dari kuasa hukum.

"Silahkan saja, itu hak kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan," ucapnya singkat.

Sementara itu, pengadilan negeri Cianjur masih belum bisa dikonfirmasi terkait ajuan gugatan praperadilan terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan mahasiswi Selvi tewas.


(dir/dir)


Hide Ads