Hal itu sebagaimana pembacaan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Dilansir dari detikNews, hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terbukti.
"Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ujar hakim.
Keyakinan hakim menyebut unsur kesengajaan itu terbukti lantaran beberapa pertimbangan. Hakim juga meyakini Sambo ikut menembak Yosua.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua tidak terbukti secara valid. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, namun bukan pelecehan.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)