Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini. Bola kini berada di tangan hakim yang memutus hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aluas Brigadir J.
Sidang keduanya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dilansir dari detikNews pada Senin (13/2/2023), agenda sidang keduanya sudah tercantum dalam SIPP PN Jaksel.
"Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP untuk jadwal sidang vonis Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga tercantum untuk informasi sidang Putri Candratahi. Putri akan menghadapi vonis bersama dengan suaminya.
Tuntutan
Sementara itu keduanya dituntut dengan hukuman berbeda. Sambo diketahui dituntut hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup! |
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Putri Candrawathi, dia dituntut hukuman delapan tahun penjara. Jaksa meyakini Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)