Sidang vonis tersebut akan digelar pada Senin (13/2/2023) besok. Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis. Sementara terdakwa lainnya akan menjalani sidang vonis setelah Sambo dan Putri.
Baca juga: Menanti Vonis Kasus Pembunuhan Yosua |
Di sisi lain, pihak Yosua juga menantikan vonis apa yang akan diberikan hakim kepada Sambo dan Putri. Dilansir dari detikSumut pada Minggu (12/2/2023), orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan menyaksikan langsung vonis Sambo.
"Pihak keluarga termasuk kedua orang tua masih berharap dengan hasil vonis hukuman mati dengan alasan yang sudah jelas atas kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi.
Hukuman mati yang diinginkan ortu Yosua bukan tanpa sebab. Menurut Ramos, fakta persidangan dan hal memberatkan dianggap suatu kelayakan hukuman mati terhadap Sambo. Keluarga juga masih kecewa atas perbuatan Sambo ke anaknya.
"Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh orang tua terhadap kedua terdakwa," tegas Ramos.
"Kita tetap berharap agar jelang vonis nanti, majelis hakim dapat objektif dalam menjalani sidang perkara nanti. Keluarga juga berharap agar majelis hakim nanti diberikan hikmah agar dapat menjatuhkan hukuman yang pantas, adil terhadap para terdakwa," kata Ramos menambahkan.
Samuel dan Rosti sendiri dijadwalkan akan menyaksikan langsung sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Keduanya sudah mengkonfirmasi untuk datang.
Diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera memasuki babak akhir. Lima terdakwa akan menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari, sidang vonis Kuat Ma'ruf pada 14 Februari dan sidang vonis Bharada E pada 15 Februari. Persidangan akan digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Artikel ini sudah tayang di detikSumut, baca selengkapnya di sini (dir/dir)