Orang tua Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan berangkat ke Jakarta untuk menyaksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Pihak keluarga Yosua tetap meminta mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhkan hukuman mati oleh hakim.
"Pihak keluarga termasuk kedua orang tua masih berharap dengan hasil vonis hukuman mati dengan alasan yang sudah jelas atas kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi, Sabtu (11/2/2023).
![]() |
Menurutnya, dengan fakta-fakta persidangan yang ada, termasuk hal-hal yang memberatkan yang diungkap jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai layak dijatuhi hukuman mati. Sampai saat ini, pihak keluarga Yosua masih menyimpan kekecewaan atas tuntutan rendah yang diajukan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh orang tua terhadap kedua terdakwa," tegas Ramos.
Sejauh ini, kata Ramos, baru Samuel dan Rosti yang mengonfirmasi akan ke Jakarta untuk menyaksikan langsung jalannya sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. Kedua orang tua Yosua itu akan berangkat besok.
"Yang baru terkonfirmasi itu baru bapak dan ibu. Berangkatnya Minggu besok, harusnya kita juga ikut mendampingi, tetapi kuasa hukum di Jakarta ada juga di sana yang akan mendampingi," ujar Ramos.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
"Kita tetap berharap agar jelang vonis nanti, majelis hakim dapat objektif dalam menjalani sidang perkara nanti. Keluarga juga berharap agar majelis hakim nanti diberikan hikmah agar dapat menjatuhkan hukuman yang pantas, adil terhadap para terdakwa," tandasnya.
Diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera memasuki babak akhir. Lima terdakwa akan menjalani sidang vonis, pekan depan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari, sidang vonis Kuat Ma'ruf pada 14 Februari dan sidang vonis Bharada E pada 15 Februari. Persidangan akan digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)