Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Jenderal Bandung mantan Karo Paminal Div Propam Polri ini diyakini bersalah merusak CCTV sehingga menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dilansir dari detikNews, Hendra diyakini terbukti decara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," kata jaksa.
Jaksa menyatakan Hendra dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain tuntutan kurungan, Hendra dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, Hendra didakwa terlibat merusak CCTV. Akibat ulahnya, proses penyelidikan kematian Brigadir Yosua terhalangi.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, ada terdakwa lain di antaranya Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Hendra Telepon Tim CCTV Km 50 untuk Cek CCTV Dekat Rumah Sambo"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)