Harun Al Rasyid, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif. Kasus itu menjerat Harun saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Selain Harun, Kejari juga menetapkan dua orang lainnya yaitu DI dan SR sebagai tersangka. HA (Harun) dan SR masih berstatus sebagai PNS aktif sedangkan DI pensiunan PNS.
"Tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi pada hari ini kita menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus yang kita tangani yaitu mengenai tindak pidana SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 di mana tersangka pertama adalah inisial H, D dan S," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju pada awak media, Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siju mengungkap aksi ketiga tersangka, mereka diketahui merangkap jabatan di Dinas Kesehatan pada tahun 2016 lalu. Tersangka HA dan SR merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan DI berpura-pura sebagai PPK.
"DI selaku staff perencanaan, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesahatan dan HA selaku kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan," ungkapnya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2016 dan terhadap dugaan SPK Fiktif di Bank BjB cabang Palabuhanratu dengan PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023, maka total kerugian mencapai Rp37,3 miliar atau Rp37.337.076.824.
"Yang sudah kita sita Rp10.446.901.536 atau Rp10,4 miliar. Tentunya yang kita lakukan pada hari ini adalah bentuk keseriusan kami tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi untuk penanganan perkara kejadian korupsi yang kita sidik selama beberapa pekan terakhir," ucap dia.
Mereka disangkakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. Para tersangka ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari ke depan.
(sya/dir)