Ini Penyebab Warga Bandung Tercatat Sudah Meninggal di Disdukcapil

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 09 Feb 2023 14:01 WIB
Sidang gugatan warga Bandung yang dinyatakan meninggal dunia oleh Disdukcapil di PTUN (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sulaeman, warga Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan menggugat Disdukcapil Kota Bandung usai dinyatakan meninggal dunia. Padahal diketahui, Sulaeman masih hidup walau akta kematiannya sudah terbit pada 2020 silam.

Usut punya usut, akta kematian Sulaeman diterbitkan karena ada kesalahan penulisan nama di tingkatan RT untuk pengantar ke Disdukcapil. Hal itu terungkap saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No 34, Kamis (9/2/2023).

Majelis Hakim PTUN Bandung yang dipimpin Ayi Solehudin menghadirkan 2 saksi dari pihak Sulaeman. Mereka adalah Yayan, sepupu Sulaeman dan Hendi, teman Sulaeman sejak masa kecil.

Saksi pertama yang memberikan keterangan yaitu Yayan. Majelis hakim kemudian menanyakan alur pembuatan surat pengantar dari RT/RW untuk kebutuhan membuat akta kematian ke Disdukcapil. Sebab diketahui, Yayan merupakan orang yang mengurus surat pengantar tersebut sebelum diserahkan ke Disdukcapil.

"Saksi ini betul yah yang berinisiatif datang ke RT lalu meminta dibuatkan surat pengantar kematian ke RT?" tanya hakim

"Iyah, waktu itu datangnya ke RT 02," ujar Yayan menjawab pertanyaan majelis hakim.

Masalahnya waktu itu, Yayan mengatakan ke Ketua RW 2 ingin membuat surat pengantar kematian untuk pamannya bernama Eman. Namun entah kenapa, nama yang tercantum dalam surat tersebut adalah Sulaeman yang juga merupakan anaknya Eman.

"Jadi saya waktu itu bilang ke RT, mau bikin surat kematian buat Eman yang anaknya Sulaeman," ucap Yayan.

Yang terjadi kemudian, surat pengantar yang dibuat RT 02 di lingkungan Yayan itu lalu ditulis dengan nama Sulaeman, bukan Eman. Yayan pun tidak mengetahui adanya perubahan tersebut hingga baru menyadarinya pada 2022.

"Kalau di kampung kalau mau bikin akta kematian, langsung datang aja minta ke Pak RT. Waktu itu enggak ada komunikasi sama Pak RT, bikin aja. Sampai akhirnya baru tahu kalau akta kematiannya salah," tuturnya.

Masalah lainnya, Yayan tidak melampirkan berkas pendukung berupa data kependudukan pamannya, Eman, yang saat itu hendak dibuatkan akta kematian. Pihak RT lalu menulis surat pengantar kematian tersebut atas nama Sulaeman tanpa dicek kembali oleh Yayan, sampai akhirnya diajukan ke Disdukcapil.

Majelis juga sempat menanyakan tentang permohonan surat kematian itu dibuat di RT 02 dan bukan di RT 01 sebagaimana alamat yang tercantum dalam KTP Eman maupun Sulaeman. Yayan beralasan, hal itu ia lakukan karena dia tinggal di RT 02.

"Saya juga nggak tahu ada kesalahan begitu. Tapi yang di surat pengantar itu Pak RT. Saya Cuma bilang mau bikin surat pengantar kematian buat Eman yang anaknyaSulaeman," tuturYayan.




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork