Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty mengikuti lanjutan persidangan beragenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jumat (3/2/2023). Irfan dan istri mengikuti sidang melalui virtual.
Mulanya kondisi Irfan biasa saja saat membacakan duplik untuk menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang replik sebelumnya. Dalam penjelasannya, Irfan banyak menjelaskan soal bisnis SPBU yang dilakukan dengan Stelly Gandawidjaja.
Irfan juga berbicara soal fakta hukum terkait pemberian fee kepada dua orang saksi yakni Ajo dan Idod. Menurut Irfan, pemberian fee dalam bisnisnya itu dilakukan dengan mengedepankan hati nurani.
"Tidak perlu ada kerja sama surat, tapi ada hati nurani, kebiasaan, dan norma. Itu yang membuat kita memberikan jasa. Sebagai pengusaha yang baik, harus punya hati nurani," ucapnya.
Irfan juga berbicara soal tuntutan yang dianggapnya mengada-ngada. Salah satunya soal tudingan pembiayaan delivery order (DO) BBM. Menurutnya, untuk DO BBM dengan jumlah Rp 14 miliar tak bisa dilakukan ke masyarakat biasa, melainkan ke Pertamina.
"DO BBM harus ke Pertamina, ada PO nya. Tidak mungkin membeli ke Endang. Karena ini menjerat istri saya seolah-olah tidak memberikan bbm. Saya melihat tuntutan JPU terlalu mengada-ngada," tuturnya.
Irfan menambahkan urusannya dengan Stelly sebatas peminjaman dana talang. Dia pun berkomitmen untuk mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi, Irfan meminta agar Stelly memberikan gambaran rinci terkait jumlah uang tersebut.
"Ini Stelly dalam persidangan malah saya lihat menunjuk, bayar hutang, bayar hutang," kata Irfan.
Tangis Irfan lantas pecah saat melihat istrinya. Dia bertekad untuk terus mencari keadilan atas perkara yang membelitnya.
"JPU lihat di layar itu, ada seorang wanita berumur setengah abad. Yang sudah mendampingi saya 30 tahun, hari ini terkurung selama 75 hari," ucap Irfan sambil meneteskan air mata.
"Ibu anak-anak saya 75 hari mendekam di penjara. Saya selaku suaminya akan terus mencari keadilan. Bu endang istriku, saya akan mencari keadilan, walaupun (dihukum) 7 tahun, 5 tahun, ataupun nyawa pun dipertaruhkan," lanjutnya.
Dia menginginkan saat ini ada kebenaran yang berpihak pada dirinya. Sehingga bisa dijauhkan dari segala tuntutan.
"Saya yakin di PN Bale Bandung ini akan ada harapan, secerca sinyal keadilan untuk saya pegang," kata Irfan.
Minta Dibebaskan
Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Rendra T Putra mengatakan pihaknya meminta majelis hakim PN Bale Bandung bisa membebaskan kliennya. Menurutnya, Irfan dan Endang tak terbukti melakukan kesalahan.
"Menyatakan saudara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU," ucap Rendra.
"Menyatakan saudara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum," tambahnya.
Rendra juga meminta JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kemudian mengembalikan harta terdakwa yang disita.
"Memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh objek yang telah disita. Merehabilitasi dan memulihkan saudara terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dalam kemampuan, kedudukan, harta, harkat, dan martabatnya," ucap Rendra.
(dir/dir)