Pada sidang ke-17, Rabu (8/2/2023), sidang dipimpin Ketua Majelis Lia Yuliasih. Sidang kali ini digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab di Kantor Pengadilan Agama.
Pada sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Anne Ratna Mustika didampingi kuasa hukumnya Ika Fatmawati. Sedangkan tergugat Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya saja A Ojat Sudrajat yang hadir.
Sidang dimulai pada pukul 09.40 WIB, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak kepada majelis hakim. Hanya berlangsung sekitar 5 menit, usai memberikan berkas kesimpulan para pihak langsung meninggalkan ruang sidang.
Anne Ratna Mustika tetap mantap dengan putusannya terus melanjutkan persidangan hingga tuntas. Ia menyebutkan sudah tidak ada lagi kecocokan dan keharmonisan antara dirinya dengan suaminya Dedi Mulyadi.
"Kalau teman-teman lihat di berbagai media sosial, kebersamaan saya dengan Pak DM (Dedi Mulyadi), baik sebelum maupun setelah terjadinya gugatan kan bisa terlihat bahwa intensitas silaturahmi, intensitas pertemuan kami tidak banyak. 9 bulan kami pisah rumah dan dari 18 Juli 2022 sudah tidak komunikasi dalam bentuk apapun Baik. Setiap sidang majelis selalu mempertanyakan, apakah saya penggugat ada niat untuk berubah atau tetap ingin melanjutkan, saya selalu menyampaikan dengan tegas, izin yang mulia tidak ada perubahan dan tetap melanjutkan (gugat cerai)", ujar Anne usai sidang, Rabu (08/02/2023).
Anne ajeg pada keputusannya. Ia menegaskan banyak permasalahan yang belum dikemukakan kepada publik dan itu hanya konsumsi dirinya dengan suaminya. Ia sudah merelakan puluhan tahun kebersamaan dengan Dedi di tangan majelis hakim.
"Mudah-mudahan ini solusi terbaik dan mohon maaf kepada seluruh pemerhati yang menyimak, kami terima kasih atas perhatiannya, apapun itu bentuknya dirasa baik-buruk adalah perhatian dari semua ucapan terima kasih. Mohon doanya kami bisa menjalani kehidupan masing-masing, baik saya maupun pak DM mudahan-mudahan selalu bahagia walaupun kita sudah tidak lagi dipersatukan dalam sebuah ikatan," ungkap Anne.
Sementara menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, A Ojat Sudrajat pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keinginan penggugat. Dua minggu ke depan akan ada putusan terkait sidang gugatan cerai ini namun keduanya memiliki hak untuk menempuh jalan hukum lain.
"Dua minggu lagi putusan, namun demikian para pihak diberikan kesempatan tidak sampai di situ kalaupun nanti putusan itu dianggap merugikan kami atau kalau dianggap merugikan mereka (penggugat), maka mereka bisa melakukan upaya hukum lain namanya banding, putusan banding juga jika kurang puas diberikan peluang kesempatan untuk mengajukan kasasi, waktu banding dan kasasi masih lama waktunya," ucap Ojat. (mso/mso)