Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya Ojat Sudrajat meminta majelis hakim menguji materi gugatan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Itu karena pihak Dedi meyakini gugatan yang dilayangkan mengada-ada atau dibuat-buat.
Salah satu yang disorot Ojat, adalah materi gugatan tentang Anne yang merasa tidak diberi nafkah oleh Dedi Mulyadi. Materi yang dituduhkan ini dianggap tidak berdasar hukum, dan harus diuji oleh majelis hakim.
"Hari ini saya selaku kuasa hukum Pak Dedi siap memberikan jawaban eksepsi apa yang dituduhkan oleh penggugat kan konsekuensinya harus diuji kebenarannya. Benar atau tidak apa yang dituduhkan oleh si penggugat, itu perlu pembuktian baik pembuktian secara fakta di lapangan maupun saksi. Kalau ternyata dalam pengujiannya tidak benar, maka itu kan dinyatakan alasan yang dibuat-buat atau alasan yang mengada-ada," katanya, Rabu (30/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Dedi melalui kuasa hukumnya usai sidang keenam gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Sidang yang digelar di ruang Umar Bin Khattab, kantor Pengadilan Agama Purwakarta itu tampak tak dihadiri langsung oleh Dedi maupun Anne Ratna.
Padahal, Anne Ratna Mustika yang biasanya selalu hadir, di sidang kali ini ia tidak hadir. Dilihat dari posting-an Instagramnya @anneratna82, ia sedang menghadiri rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 bersama dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta. Namun sidang digelar karena Anne menguasakan kepada salah satu pengacara asal Karawang.
Sidang di ruang utama itu dipimpin ketua majelis hakim Lia Yuliasih dengan agenda eksepsi dari pihak tergugat. "Tadi adalah sidang jawaban eksepsi jadi saya sampaikan tadi jawaban atas gugatan penggugat Anne Ratna Mustika, kebetulan Anne Ratna Mustika menguasakan ke Bu Ika pengacara dari Karawang, Alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," ujar Ojat.
Pihak Dedi bakal menunggu respons dari Anne setelah eksepsi. Jika menginginkan lanjur, Ojat mengaku pihaknya bakal mengikuti kemauan Anne.
"Perjalanan masih panjang, masih banyak serangkaian sidang yang harus ditempuh, nanti tergantung Anne apa mau berhenti atau lanjut. Kami mengikuti apa kemauan penggugat," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anne Ratna Mustika usai sidang langsung menghindar dari awal media. Dia berjalan cepat dan langsung masuk ke dalam mobil meski awak media mengikutinya dari belakang. Sidang pun akan kembali di gelar pada Rabu 7 Desember 2022 dengan agenda eksepsi dari pihak penggugat.
(iqk/iqk)