Seorang pemuda berinisial YM di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi usai kedapatan membawa lintingan daun kering diduga ganja. Akibat perbuatannya, kini pemuda tersebut harus berhadapan dengan hukum.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menerangkan, YM diamankan oleh petugas dari Sat Resnarkoba ketika dia tengah berada di Jalan Veteran, Kabupaten Kuningan, Sabtu (4/2/2023) malam. Saat itu, polisi langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, kata Dhany, pelaku membawa satu linting narkotika diduga daun kering jenis ganja dengan berat kotor 0.62 gram. Tidak hanya itu, ditemukan juga satu paket daun kering jenis ganja seberat 5.08 gram yang terbungkus kertas nasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari hari Sabtu, 04 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis daun ganja kering. Dilakukan oleh tersangka inisial YM," kata Dhany dalam rilis yang diterima detikJabar, Senin (6/2/2023).
Kedua barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok. Lintingan daun kering itu saat ini sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Dadang menambahkan, YM langsung dibawa beserta barang bukti yang diamankan ke Mapolres Kuningan. Pihaknya akan memeriksa pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, YM dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
(mso/mso)