Di awal tahun 2023 ini, Kejari Indramayu mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek tebing air terjun buatan. Pelaksanaan proyek yang dilakukan pada tahun 2019 itu disinyalir adanya penyimpangan.
"Jadi pada tahun tersebut Disbudparpora Kabupaten Indramayu telah melakukan kegiatan fisik pembuatan prasarana air terjun buatan tahap kelima," kata Kajari Indramayu, Ajie Prasetya, Selasa (7/2/2023).
Mulanya, Kejari Indramayu menemukan dugaan tindak pidana korupsi itu dari adanya laporan hasil pemeriksaan di BPK pada pemeriksaan tahun 2020 lalu. Kejari menilai proyek dengan kontrak 14 miliar rupiah lebih itu terdapat potensi korupsi.
Pagu anggaran proyek pembuatan tebing air tejun buatan yang mencapai 15 miliar itu ditemukan ada penyimpangan. Mulai dari pelaksanaan yang tidak sesuai, spek yang tidak tepat hingga proses perencanaan dan pengawasan. Sehingga, pembangunan tersebut tidak tepat sasaran.
"Awalnya kami menemukan adanya LHP dari BPK atas pekerjaan, di situ ada potensi kerugian negara dalam pembuatan air terjun buatan di Disbudparpora," kata Ajie.
Sebelum masuk tahap penyidikan, Kejari Indramayu sudah memeriksa 10 orang dari dinas maupun pihak pihak terkait. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menentukan pelaku maupun jumlah kerugian negara dari praktek penyimpangan tersebut.
"Saya minta agar semua pihak nantinya bisa kooperatif dengan kami selama proses penyidikan," pungkas Ajie.
Seperti diketahui, wisata air terjun buatan itu sempat diresmikan dan di buka selama 2 hari pada 2020 lalu. Namun lantaran adanya pandemi COVID-19, objek wisata itu kembali ditutup.
(dir/dir)