Momen Teroris Pembuat Roket Insaf di Lapas Purwakarta

Momen Teroris Pembuat Roket Insaf di Lapas Purwakarta

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 07 Feb 2023 18:00 WIB
Napiter di Lapas Purwakarta saat berikrar terhadap NKRI
Napiter di Lapas Purwakarta saat berikrar terhadap NKRI (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Andi Pribadi dan Tamrin Key, dua narapidana kasus terorisme (Napiter) yang ada di Lapas Kelas IIB Purwakarta insaf. Keduanya mengucapkan ikrar kembali ke Pancasila.

Ikrar setia itu diucapkan kedua napiter di Lapas Purwakarta pada Selasa (7/2/2023). Sebelum berikrar, keduanya melakukan penghormatan dan mencium bendera Merah Putih kemudian membacakan butir Pancasila dan ikrar sumpah setia Kepada NKRI.

"Alhamdulillah Lapas kelas IIB Purwakarta ini telah berhasil melakukan pembinaan kepada dua orang napiter sehingga menyadarkannya kembali ke NKRI dengan ikrar yang dibacakan dan mencium bendera Merah Putih yang artinya mereka ini betul-betul menyadari kekeliruannya mengartikan jihad," ujar Kepala Divpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali Kusnali, saat di temui di Lapas Kelas IIB Purwakarta, Selasa (07/02/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusnali mengapresiasi langkah yang dilakukan dua napi tersebut. Diharapkan semua warga binaan yang terkait kasus terorisme bisa kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Ada campur tangan berbagai pihak di balik insafnya napiter tersebut. Kementerian agama, Pemkab Purwakarta, TNI, Polri, Densus 88 Antiteror hingga BNPT ikut terlibat.

ADVERTISEMENT

"Diharapkan setelah kembali ke masyarakat bisa diterima dengan baik oleh lingkungan dan jalan hidup yang baik. Kami dari Divpas Kanwil Kemenkumham Jabar pun akan terus memberikan pendampingan setelah ikrar tersebut baik dari Lapas Kelas IIB Purwakarta ini," ucap Kusnali.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Purwakarta, Yusep Antonius menambahkan, dengan melakukan ikrar napiter untuk kembali ke NKRI di Lapas Kelas IIB Purwakarta ini menjadi suatu progres sekaligus berhasil membawa ke arah yang lebih baik.

"Tentunya kita bersyukur, warga binaan yang sebelumnya berbeda faham, kita bina dan kita berikan pengetahuan mengenai kebangsaan," tuturnya.

"Akhirnya, secara luar biasa, kedua rekan kita kembali ke pangkuan NKRI," ujar Yusep menambahkan.

Sementara itu jejak Tamrin Key sebagai teroris tercatat dalam dokumen putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Tamrin Key diketahui merupakan anggota JAD Haya Maluku. Tamrin Key bahkan tercatat pernah membuat roket untuk melakukan jihad.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada tahun 2021 lalu, Tamrin Key divonis hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Sementara Andi Pribadi tercatat pernah berbaiat kepada ISIS. Dalam catatan dokumen putusan, Andi yang lama bekerja di Malaysia pernah merencanakakn aksi bom bunuh diri di kantor polisi Malaysia dan tempat ibadah. Namun hal itu tak sempat terjadi lantaran Andi sudah lebih dulu ditangkap polisi Malaysia.

Andi kembali ke tanah air dan tergabung dengan kelompok lainnya di Merauke. Hingga akhirnya Andi ditangkap dan diseret ke pengadilan. Dalam putusannya, Andi dijatuhi hukuman 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 2022 lalu.




(dir/dir)


Hide Ads