Histeris Nenek Sukabumi Saat Ikuti Sidang Pencabulan Terhadap Cucunya

Histeris Nenek Sukabumi Saat Ikuti Sidang Pencabulan Terhadap Cucunya

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 02 Feb 2023 17:15 WIB
Nenek histeris saat ikut sidang pencabulan terhadap cucunya
Nenek histeris saat ikut sidang pencabulan terhadap cucunya (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Terdakwa kasus dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur, Ryansyah P alias Dede (37) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/2/2023). Diketahui, terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri pada Oktober 2022 lalu.

Proses persidangan berjalan secara tertutup. Beberapa keluarga terlihat didampingi oleh Psikolog dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nenek korban berinisial SAI (61) selaku pelapor diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Di tengah-tengah persidangan, SAI tiba-tiba dibawa keluar dengan keadaan menangis histeris. Ia juga sambil melontarkan kata-kata pedofil yang ditujukan kepada terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya tadi sempat menangis dan histeris. Cucunya dicabuli sama omnya, merasa terpukul masa depan untuk 18 tahun ke depan. Padahal yang melakukannya itu omnya sendiri yang seharusnya dilindungi ternyata omnya sendiri yang melakukan itu dan sampai sekarang omnya sendiri belum mengakui perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Jaja Subagja kepada detikJabar.

Selain sang nenek, korban yang ditemani ibunya turut bersaksi di persidangan. Bocah yang masih belia itu dengan polosnya menceritakan pengalaman kelam atas peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saksi korban juga menceritakan dengan polos. Korban memberikan keterangan, intinya dia menerangkan ada kejadian malam itu lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk. Dia dorong terdakwa dan waktu itu yang menindih pria dengan ciri-ciri rambut pirang sama seperti terdakwa," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum SAI (61) Yoseph Luturyali mengatakan, ekspresi menangis histeris para keluarga korban karena merasa tertekan akibat adanya sangkalan dari terdakwa.

"Ada bantahan dari terdakwa ini bahwa terdakwa tidak melakukan. Itu diakui dia saat diperiksa mulai penyidikan sampai di Kejaksaan," kata Yoseph.

"Jaksa juga mengatakan (terdakwa) tidak mengaku. Nah kalau tidak mengaku tugas Jaksa sebagai penuntut umum yang menangani perkara harus menggali semaksimal mungkin segala upaya, harusnya begitu," sambungnya.

Menurutnya, bukti-bukti yang dimiliki jaksa seharusnya sudah cukup kuat untuk membuktikan terdakwa bersalah. "Hasil visumnya itu terbukti ada lecet," ucap dia.

Sekedar informasi, peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh paman kepada bocah berusia 8 tahun itu terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Ryansyah dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads