Suara Hati Nenek Sukabumi Kala Jadi Saksi Sidang Pencabulan Cucunya

Suara Hati Nenek Sukabumi Kala Jadi Saksi Sidang Pencabulan Cucunya

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 02 Feb 2023 23:45 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Sukabumi -

Memberikan kesaksian atas kejadian perkosaan yang dialami memang tak mudah. Apalagi jika pertanyaan yang diberikan justru memojokkan pihak korban. Mungkin perasaan itulah yang dialami SAI (61) nenek asal Warudoyong, Kota Sukabumi.

SAI bersama korban, bocah perempuan berusia 8 tahun ikut bersaksi di dalam persidangan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa RP alias Dede (37) di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (2/2/2023). SAI merasa dipojokkan selama persidangan berlangsung.

"Karena tadi kecewa dengan waktu sidang yang pertama, jaksa tidak bertanya ke pelaku, jadi yang dicecar dan dipojokkan itu hanya kita (pihak keluarga korban). Hanya di akhir Bu Hakim itu bertanya, apakah betul yang dilakukan itu, dan dia (terdakwa) keukeuh tidak mengaku, dia mengalihkan kalimatnya itu ke kasus yang lain," kata Kuasa Hukum SAI Yoseph Luturyali kepada detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga keberatan dengan tidak adanya pengakuan apalagi dengan tidak adanya respek dari pihak keluarga si pelaku (besan). Tidak ada niat baik dari keluarga si pelaku yang membuat korban lebih terpukul," sambungnya.

Padahal, kata dia, bukti hasil visum telah menunjukkan adanya kekerasan. Bahkan, kata dia, dokter yang menangani korban sempat menenangkan SAI saat memberikan hasil visum.

ADVERTISEMENT

"Di visum kedua dokter bilang ke nenek korbandielus-elus sama pemeriksa di situ bilang 'Ibu sabar ya, selaput daranya karena masih kecil nanti ibu bisa operasi selaput dara.' Sekarang dibacakan oleh jaksa bahwa hasilnya betul ada lecet dan bekas benda tumpul. Dan di situ menyatakan bahwa vagina selaput dara disebut masih utuh. Jelas ada yang aneh di sini," jelasnya.

Sementara itu, SAI (61) masih menaruh harap adanya keadilan bagi cucunya. "Saya berharap mudah-mudah di pengadilan ini, hakim dan jaksa bisa mewakili kami," ucap dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja mengatakan, korban mendapatkan pemeriksaan visum sebanyak dua kali di dua rumah sakit berbeda. Untuk menguatkan bukti tersebut, pihaknya berencana akan memanggil dokter yang bersangkutan ke persidangan.

"Dokter Secapa itu awalnya secepatnya melaporkan ke penyidik. Dari pihak penyidik supaya dilakukan pemeriksaan lagi dan korban diperiksa lagi di RSUD Syamsudin. Ternyata tidak sesuai apa yang diharapkan oleh korban karena dari hasil visumnya selaput dara utuh tapi lecet-lecet iya," ujarnya.

"Dan dari pihak kedokteran, kata neneknya ada salah satu dokter yang menyarankan operasi selaput dara. Tapi nanti kita untuk mendukung hasil visum itu walaupun tidak ada di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kami akan menghadirkan dokter itu dari RS Secapa maupun RSUD Syamsudin, Kamis (9/2) untuk memperkuat pembuktian," tambah Jaja.




(dir/dir)


Hide Ads