Bareskrim menangkap enam pelaku terkait jaringan aplikasi streaming pornografi internasional, yakni B***.com. Pengungkapan aplikasi pornografi itu bermula dari kasus asusila.
"Kita mengungkap enam pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023), seperti dikutip dari detikNews.
"B***.com (nama aplikasi)," katanya menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam pelaku itu di antaranya IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau. Djuhandhani mengatakan aplikasi streaming porno ini terungkap dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ucap Djuhandhani.
Polisi mengungkapkan modus para pelaku, yakni dengan melakukan streaming online adegan-adegan porno. Para penonton dalam siaran langsung di aplikasi itu bakal memberikan hadiah berupa koin. Koin ini bisa dikonversi dengan uang.
"Nilainya bervariasi, dari Rp 30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," kata Djunhandhani.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya alat bantu seks. Rekening aplikasi porno ini juga dibekukan kepolisian.
"Penyidik berhasil mengamankan 30-37 kalau nggak salah, 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar," katanya.
"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir, tadi kami sampaikan juga kami dalam melaksanakan pekerjaan ini kami bekerjasama dengan direktorat siber Bareskrim kemudian kita juga melaporkan ke Kominfo dan kemudian untuk aplikasi, aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun kita dalam upaya bekerjasama dengan kepolisian baik itu Kamboja maupun Filipina agar bisa membantu kami agar terutama untuk pengungkapan lebih lanjut," tutur Djuhandhani menambahkan.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
(sud/dir)