Sepasang baju tidur berwarna pink dibawa polisi sebagai barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kuningan. Pelakunya adalah tukang pijat cabul berinisial AR (56) yang tega melecehkan pasiennya sebanyak tiga kali.
Pasien itu awalnya datang menemui AR untuk berobat. Berharap sebuah benjolan di alat vitalnya dapat disembuhkan pelaku. Namun nasib malang justru harus dirasakan pasien tersebut.
Dia mendapatkan perlakuan tidak senonoh. Bukannya mengobati, AR malah melakukan tindakan asusila kepada korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya berani untuk mengadu kepada orangtuanya hingga laporan polisi pun dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan itu, Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan bisa bergerak cepat meringkus tukang pijat cabul tersebut di kediamannya yang berada di Kecamatan Garangwangi, Kabupaten Kuningan, Rabu (1/2/2023) siang kemarin.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk diperiksa. Hasilnya, didapati fakta bahwa tukang pijat cabul ini sempat merekam perbuatan bejatnya guna memenuhi fantasinya.
"Dianggap bisa menyembuhkan penyakit yang diderita. Namun pada saat berobat, pelaku menyuruh korban membuka semua pakaiannya. Kemudian melakukan tindakan pelecehan tersebut," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda kepada awak media, Kamis (2/2/2023) sore.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dhany, AR melecehkan korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda. Untuk sementara, jumlah korban pada kasus ini hanya satu orang.
Kendati begitu, Polres Kuningan tetap mendalami adanya kemungkinan korban lain dari perbuatan bejat tukang pijat cabul tersebut. Bahkan, Dhany memastikan, pihaknya bakal membuka ruang pengaduan bila mana ada korban lain yang ingin melapor.
"Korban baru satu orang dan masih di bawah umur. Korban melaporkan kepada orang tuanya sudah dilecehkan sebanyak tiga kali," ujar Dhany.
Dhany mengungkapkan, sebelumnya antara orangtua korban dengan AR sudah saling mengenal. Bahkan, korban sendiri disarankan orangtuanya untuk memeriksakan penyakitnya kepada pelaku.
Walaupun sudah mendapatkan kepercayaan dari orangtua pasien, mirisnya AR malah nekat meraba area terlarang korban hingga berani menyetubuhinya.
Atas perbuatan tidak terpuji itu, AR sang tukang pijat cabul ini bakal dijerat pasal pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Himbauan terkait kasus pencabulan terhadap anak, sebaiknya jangan mudah terpancing bujuk rayu dan orang tua harus memberikan edukasi kepada anaknya agar tidak membiarkan orang asing menyentuh bagian privat," tegas Dhany.
Sementara itu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kuningan, AR pelaku pencabulan anak di bawah umur itu hanya bisa tertunduk lesu dan meratapi nasibnya yang kini berurusan dengan hukum.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna biru, AR sempat mengelak jika dirinya sudah melecehkan seorang gadis berusia 17 tahun. Dia mengaku hanya melakukan praktek pijat sesuai keahliannya. "Minta diperiksa, ada benjolan apa enggak," ujar AR singkat kepada detikJabar.
Meski demikian, polisi sudah mengantongi bukti kuat untuk meringkus AR. Apalagi, polisi sudah menyita sebuah ponsel yang dipakai tukang pijat cabul ini merekam aksi bejatnya.
Korban yang diketahui masih belia ini, sekarang tengah mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari Polres Kuningan yang bekerjasama dengan instansi terkait lainnya.
(dir/dir)