Sambil Direkam, Tukang Pijat Cabuli ABG di Kuningan

Sambil Direkam, Tukang Pijat Cabuli ABG di Kuningan

Fathnur Rohman - detikJabar
Kamis, 02 Feb 2023 18:45 WIB
Tukang pijat cabul di Kuningan berhasil ditangkap polisi
Tukang pijat cabul di Kuningan berhasil ditangkap polisi (Foto: Fathnur Rohman/detikJabar)
Kuningan -

Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan meringkus seorang tukang pijat cabul berinisial AR (56) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku dilaporkan sudah tiga kali melecehkan korban yang masih berusia 17 tahun.

Tukang pijat cabul ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Garangwangi, Kabupaten Kuningan, Rabu (1/2/2023) kemarin. Saat diringkus, pelaku sempat berontak. Namun berkat kesigapan polisi, AR akhirnya dapat dibawa ke Mapolres Kuningan untuk diperiksa.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, kejadian memilukan ini bermula ketika korban datang kepada pelaku untuk berobat. Saat itu, korban mengeluhkan adanya sebuah benjolan pada alat vitalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AR sendiri dikenal punya keahlian dalam pengobatan tradisional. Oleh karena itu, kata Dhany, korban disarankan orang tuanya untuk memeriksakan diri kepada pelaku.

"Dianggap bisa menyembuhkan penyakit, orang tua korban menyarankan agar korban berobat kepada pelaku. Korban sendiri menderita benjolan pada alat kelaminnya," kata Dhany kepada awak media, Kamis (2/2/2023) sore.

ADVERTISEMENT

Saat proses pengobatan itulah pelaku mulai melecehkan korban hingga menyetubuhinya. Menurut Dhany, tindakan bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang berbeda.

"Kejadian hari Minggu, 1 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 pagi. Bertempat di kediaman yang berada di Kecamatan Garangwangi. Modusnya, pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya dan mengambil kesempatan itu untuk melakukan tindakan asusila," kata Dhany.

Menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadu kepada ayahnya. Atas pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan AR ke polisi atas kasus pelecehan anak di bawah umur.

Selain melecehkan korban, tambah Dhany, pelaku juga sempat merekam aksi bejatnya itu untuk konsumsi pribadi. "Korban melaporkan telah dilecehkan oleh pelaku banyak tiga kali. Pelaku juga sempat merekam persetubuhannya dan disimpan untuk keperluan fantasi," jelas Dhany.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AR baru membuka praktek pijat ini selama setahun. Sedangkan jumlah korbannya sendiri hanya satu orang. Dhany memastikan pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

Selain itu, Dhany juga mengimbau agar para orang tua di Kabupaten Kuningan bisa memberikan edukasi kepada anaknya agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Himbauan terkait kasus pencabulan terhadap anak, sebaiknya jangan mudah terpancing bujuk rayu dan orang tua harus memberikan edukasi kepada anaknya agar tidak membiarkan orang asing menyentuh bagian privat," tuturnya.

Atas perbuatannya, tukang pijat cabul ini bakal dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(yum/yum)


Hide Ads