Polisi menangkap 14 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kabupaten Bandung. Selain itu sebanyak 15 motor turut diamankan dari para pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan para pelaku melakukan aksinya di beberapa daerah di Kabupaten Bandung seperti Bojongsoang, Rancaekek, Cileunyi, Cimenyan, Margahayu, Baleendah, Soreang, dan Nagreg.
"Dalam kurun waktu satu minggu ini kami bisa mengamankan 14 tersangka dari 12 laporan polisi dan kami bisa mengamankan 15 sepeda motornya," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (1/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menjelaskan dari 14 tersangka, sebanyak 12 orang berperan sebagai pemetik dan dua lainnya merupakan penadah. Sebagian pelaku juga masih di bawah umur.
"Ada juga dua residivis dari 14 tersangka ini di mana dengan kasus yang serupa yaitu curanmor satu di antaranya dihukum 1 tahun penjara yang satu dihukum 8 bulan penjara, sehingga data ini pun akan masuk ke dalam berkas sehingga menjadi pertimbangan Hakim untuk memberikan pemberatan pada saat memberikan vonis," katanya.
Kusworo menuturkan rata-rata korbannya menyimpan motor di pinggir jalan tanpa tambahan pengaman sehingga memudahkan para pelaku melancarkan aksinya.
"Sehingga kami memberi himbauan kepada warga masyarakat agar memberikan kunci ganda pengamanan pada kendaraan masing-masing di rumahnya masing-masing," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 480 KUHP dengan penjara selama 4 tahun bagi pelaku penadah.