Ganja Jadi 'Primadona' Kasus Narkotika di Sumedang

Ganja Jadi 'Primadona' Kasus Narkotika di Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Selasa, 31 Jan 2023 23:45 WIB
Operasi pemberangusan ganja di Aceh oleh personel gabungan Bareskrim Polri dan Polda Aceh masih terus berlanjut.
Ilustrasi ganja. (Foto: Muhammad Abdurrosyid-detikcom)
Sumedang -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada 2022. Temuan terbanyak adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan data dari BNNK Sumedang, sepanjang tahun 2022 ada 5 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka 10 orang.

Dari kasus tersebut, BNNK Sumedang berhasil menyita 87,82 kilogram ganja, 14 paket sabu-sabu dan 1.406 butir obat-obatan terlarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BNNK Sumedang Hery Sudrajat mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang tidak terlepas dari hasil kerja sama BNNK Sumedang dan Unit Narkoba Polres Sumedang.

"Kami dari BNN berjalang beriringan dengan Polres Sumedang dalam hal menumpas peredaran narkoba, karena kalau BNN kan konsennya terbatas pada penyalahgunaan narkotika, sementara untuk obat-obatan itu bisa juga ditangani oleh Satnarkoba Polres Sumedang," UJAR Hery saat ditemui detikJabar di Kantor BNNK Sumedang, Selasa (1/2/2023).

ADVERTISEMENT

Hery mengatakan, khusus dalam hal penyalahgunaan narkotika, ganja masih menjadi jenis narkotika yang masih banyak diminati pada 2022. "Jenis narkotika secara umum banyak, tapi yang cukup laku adalah narkotika jenis ganja, lalu kedua sabu-sabu," terangnya.

Sementara pada 2023 ini, kata Hery, pihaknya telah menemukan satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan untuk dikembangkan.

"Saat ini personel telah diterjunkan di lapangan (pengembangan terkait temuan ini)," ujarnya.

Hery menegaskan, ganja sendiri sejauh ini masih ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan satu. "Jadi karena ganja ini masih masuk dalam kategori narkotika golongan satu maka dalam hal penggunaannya pun hanya sebatas untuk pengembangan ilmu pengetahuan, titik tidak bisa digunakan untuk hal lain," terangnya.

Terkait hal itu, sambung Hery, sejumlah wilayah pun menjadi atensinya dalam upaya menekan peredaran narkotika tersebut. Selain penyalahgunaan narkotika, Hery mengungkap kekhawatirannya terkait obat-obat terlarang yang dewasa ini peredarannya telah masuk ke pelosok-pelosok serta didukung oleh harga yang sangat murah atau di kisaran Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per butirnya.

"Obat-obat terlarang itu seperti jenis obat tramadol, Trihexyphenydyl atau Hexymer dan Alprazolam yang notabene obat-obat itu tidak dijual bebas, harus dengan resep dokter serta penggunaannya pun dalam jumlah terbatas," paparnya.

Hery memaparkan, terkait peredaran obat-oabatan terlarang tersebut, BNNK Sumedang pun turut serta mengawasi dengan mengacu kepada laporan masyarakat yang selanjutnya kewenangannya akan diserahkan kepada Unit Satnarkoba Polres Sumedang.

Pasalnya, sambung dia, BNN sendiri hanya diberi kewenangan terhadap kasus-kasus yang menyangkut kategori penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.

"Jadi kalau ada laporan dari masyarakat kami tetap merespon dan terjun ke lapangan untuk mengecek siapa tahu itu ada narkotikanya, jadi ketika yang ditemukan hanya obat-obatan terlarang, kita langsung menyerahkan kasus tersebut ke Satnarkoba Polres Sumedang," paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan untuk datang ke BNN jika menemukan ada anggota keluarga atau warganya yang sudah ketergantungan atau kecanduan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang. Dalam hal ini, BNN pun telah menyediakan berupa program rehabilitasi gratis.

'Sekarang jangan takut, jangan sungkan, hilangkan stigma negatif tentang penanganan para pecandu atau pengguna narkoba, lebih baik datang ke BNN nanti akan kami layani yang pertama nantinya akan melalui asesmen medis sebelum menjalani rehabilitasi gratis," terangnya.

Ia menambahkan, peran keluarga pun sangat penting dalam upaya mewaspadai penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang tersebut.

"Waspadai anak-anak dari pergaulan dan Medsos, karena peredaran narkoba ini tidak sedikit dilakukan dengan cara online," ujarnya.

(mso/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads