Kasus kematian wanita berinisial CPL (24) telah diungkap kepolisian. Ibu dari dua orang anak yang ditemukan tewas telanjang di aliran Sungai Cipelang ini ternyata korban pembunuhan. Teka-teki sepotong baju yang berbeda dari rekaman CCTV pun terungkap.
Berdasarkan data yang dihimpun detikJabar, CPL ditemukan tewas tanpa busana pada Rabu (25/1) lalu. Dalam rekaman CCTV pukul 08.30 WIB di depan Kantor Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, korban terlihat menggunakan celana merah, baju putih dan jilbab oranye.
Kemudian pada pukul 09.33 WIB, CPL terekam CCTV berada di Jalan Jalur Lingkar Selatan bersama terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, pria berinisial R alias E (38). Akan tetapi, dalam rekaman tersebut korban sudah berganti pakaian dengan setelan hijau corak dan tak memakai jilbab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian lantas menemukan sepotong baju dan sendal di bawah Jembatan Cipelang. Potongan baju tersebut yang digunakan oleh korban terakhir kali saat bersama pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pelaku dan korban bertemu di sebuah minimarket. Menurutnya, pelaku sudah berniat untuk bersetubuh dengan alibi mengajak korban bermain. Terlebih, psikis korban dalam kondisi depresi.
"Terjadi pembicaraan dari pelaku ke korban memberikan sinyal untuk mengajak korban melakukan hubungan badan dengan kode yang disampaikan 'main yuk.' Karena kondisi korban depresi dijawab 'hayu.' Atas jawaban tersebut kemudian pelaku mengajak korban mengarah ke Sungai Cipelang," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (31/1/2023).
Di perjalanan, pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok. Pelaku juga sempat mampir ke toko baju untuk membelikan pakaian baru korban karena kondisi cuaca saat itu sedang hujan gerimis.
"(Pelaku dan korban) mampir ke salah satu toko untuk mengganti baju korban karena dalam kondisi basah (kehujanan). Baju yang dikenakan itu dibelikan oleh pelaku dan bagian dari strategi pelaku untuk membujuk rayu agar mau mengikuti keinginan pelaku," ungkapnya.
Sesampainya di TKP, pelaku berhasil merayu korban dan terjadi hubungan badan antara kedua belah pihak sebanyak satu kali. Pelaku lantas meminta lagi kepada korban untuk memuaskan nafsu bejatnya namun korban menolak.
"Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan satu kali dan korban lari menjauhi pelaku. Pada saat korban berlari, pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke dalam sungai dan hanyut terbawa arus," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pidana paling lama 7 tahun dan pasal pemerkosaan Pasal 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun.
(mso/mso)