Terungkap! Motif Geng Motor Setrum dan Bunuh Korbannya di Purwakarta

Terungkap! Motif Geng Motor Setrum dan Bunuh Korbannya di Purwakarta

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 30 Jan 2023 20:05 WIB
Polisi kembali meringkus anggota geng motor yang beraksi dengan menyetrum dan membacok korbannya hingga tewas
Polisi kembali meringkus anggota geng motor yang beraksi dengan menyetrum dan membacok korbannya hingga tewas (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta kembali menangkap gerombolan geng motor yang beberapa waktu lalu melakukan pembunuhan seorang warga di Purwakarta. Setelah sebelumnya 14 orang di tangkap, kini 7 Pentolan Geng motor itu berhasil diringkus polisi .

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, para pelaku yang diamankan merupakan pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban hingga satu orang meninggal dan satu orang mengalami luka-luka.

"Ketujuh pelaku ini sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang selama dua pekan terakhir. Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Pelaku ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung Barat," ujar Kapolres saat gelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (30/01/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kapolres menyebutkan, tiga pelaku ini berusaha kabur dan melawan petugas saat akan di tangkap, sehingga pihaknya terpaksa melepaskan tembakan peringatan hingga melumpuhkannya.

"Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas, terarah dan terukur pada bagian kaki. Tiga pelaku yang kami berikan tindakan," katanya.

ADVERTISEMENT

Edwar merinci, ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni AW (21), MH alias Aweng (19), BS alias Tukim (22), RA alias Bondol (19), GB alias Bopak (20), AG alias Gopuy (19) dan AB (20).

"Sebelumnya kita amankan 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini 7 orang yang kita tetapkan juga sebagai tersangka. Jadi total ada 13 tersangka yang kita tetapkan," ucap perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.

Dari tangan para pelaku, lanjut Edwar, pihaknya mengamankan barang bukti bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap para korban, dua bilah celurit dan sebilah golok panjang.

"Saat ini kami tengah mencari barang bukti lain seperti alat strum dan sebilah celurit yang digunakan pelaku dalam menganiaya korannya," ungkapnya.

Motif

Motif kasus ini, Kata Edwar, merupakan aksi balas dendam lantaran ditegur oleh warga saat melakukan konvoi kendaraan dari pertigaan patung Egrang menuju Sadang.

"Jadi motifnya balas dendam lantaran tak terima ditegur saat mereka konvoi beberapa waktu lalu. Mereka kemudian kembali pada Minggu, 15 Januari 2023, kemudian melakukan penyerangan serta menganiaya dua orang pemuda yang berada di lokasi tersebut," bener Kapolres.

Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut, kata Edwar, dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

"Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads