Penahanan Sopir Penabrak Mahasiswi Cianjur Tunggu Hasil Pemeriksaan

Round-Up

Penahanan Sopir Penabrak Mahasiswi Cianjur Tunggu Hasil Pemeriksaan

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 30 Jan 2023 08:45 WIB
Polisi terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi A6
Polisi terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi A6. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Sopir mobil Audi A6 Sugeng Guruh Gautama Legiman (43) menyerahkan diri setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.

Sugeng yang baru seminggu menjadi sopir di majikan barunya itu, kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur. "Iya (menyerahkan diri), sedang dimintai keterangan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan informasi tersebut, Minggu (29/1/2023).

Sugeng masih menjalani pemeriksaan dan status penahannya menunggu hasil penyelidikan. Sugeng diperiksa didampingi kuasa hukumnya. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, kan masih dimintai keterangan," ucap Doni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Sugeng Yudi Junadi menyebut, ia bersama kliennya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.

"Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan membuktikan kami kooperatif," ucap Yudi.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, pihaknya mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Menurutnya, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.

"Lazimnya DPO itu diterbitkan setelah penetapan tersangka dan dipanggil dulu. Kalau tidak hadir, baru setelahnya DPO. Jadi seperti di DPO-kan, dan kami tidak tahu dasarnya seperti apa," jelas Yudi.

Yudi menuturkan, Sugeng sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi. "Sebelumnya sudah membantah. Saksi dalam mobil juga sudah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berubah dengan menyebut seperti melindas sesuatu," tutur Yudi.

Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.

(iqk/iqk)


Hide Ads