Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Menyerahkan Diri!

Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Menyerahkan Diri!

Ikbal Selamet - detikJabar
Minggu, 29 Jan 2023 11:29 WIB
Seorang mahasiswi di Cianjur tertabrak iringan mobil, Jumat, 20 Januari 2023. Polisi memastikan mobil yang menabrak korban bukan bagian iring-iringan polisi.
Mobil Audi yang disebut polisi melindas mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni. (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Sugeng Guruh Gautama Legiman menyerahkan diri setelah Polres Cianjur menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni. Sugeng merupakan mobil sopir Audi A6 yang kendaraannya melindas Selvi.

Sugeng menjalani pemeriksaan oleh polisi. Pria tersebut didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolres Cianjur.

Kabar soal Sugeng menyerahkan diri itu dibenarkan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. "Iya (menyerahkan diri), sedang dimintai keterangan," ujar Doni Hermawan, Minggu (29/1/2023).

Pada Sabtu (28/1), polisi menetapkan Sugeng menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur. Sugeng menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut.

Apakah tersangka Sugeng akan langsung ditahan atau tidak, Doni mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, kan masih dimintai keterangan," ucap Doni.

Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, menyatakan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif. "Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan membuktikan kami kooperatif," kata Yudi.

Seorang mahasiswi di Cianjur tertabrak iringan mobil, Jumat, 20 Januari 2023. Polisi memastikan mobil yang menabrak korban bukan bagian iring-iringan polisi.Selvi Amalia Nuraeni (Foto: ist)

Namun, lanjut Yudi, pihaknya mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Sebab, kata Yudi, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.

"Lazimnya DPO itu diterbitkan setelah penetapan tersangka dan dipanggil dulu. Kalau tidak hadir, baru setelahnya DPO. Jadi seperti di DPO-kan, dan kami tidak tahu dasarnya seperti apa," tutur Yudi.

Menurut dia, kliennya sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi. "Sebelumnya sudah membantah. Saksi dalam mobil juga sudah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berubah dengan menyebut seperti melindas sesuatu," kata Yudi.

Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.

(bbn/bbn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT