Teddy Pardiyana Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui

Teddy Pardiyana Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 26 Jan 2023 11:17 WIB
Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Teddy Pardiyana resmi mengajukan banding atas vonis satu tahun tiga bulan penjara. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. "Banding, sudah pengajuan kemarin," kata pengacara Teddy, Wati Tresnawati via sambungan telepon, Kamis (26/1/2023).

Wati menyebut pengajuan banding yang diajukan Teddy Pardiyana dilakukan, Rabu (25/1/2023). "Barusan saya dapat salinan putusan, pertama pertimbangannya ngaco semua. Kedua, memang dirasa hukumnya sangat berat," ungkapnya.

Wati menuturkan, hukuman itu dianggap berat oleh kliennya karena Teddy memiliki bayi yang harus diasuhnya. Seperti diketahui, Bintang, anak Teddy, sudah ditinggalkan oleh ibu Lina Jubaedah yang meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya (yang lain) ngaco semua, dianggap nikah siri, terus itu aset bawaan ketika (masih jadi istri) Sule atau apa," jelasnya.

Wati menjelaskan hasil banding akan keluar tiga bulan mendatang.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, terdakwa kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian, Teddy Pardiyana divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Sidang dengan agenda putusan ini digelar di PN Bandung, Kamis (19/1/2023).

Hukuman yang diterima Teddy lebih rendah dari tuntutan yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama dua tahun. Teddy terbukti telah melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads