Teddy Pardiyana divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Teddy diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus penggelapan mobil milik artis Rizky Febian.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai vonis Teddy Pardiyana:
1. Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa
Hukuman yang diterima Teddy lebih rendah dari tuntutan yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama dua tahun. Meski demikian, hakim mengabulkan permintaan JPU agar Teddy Pardiyana dieksekusi ke tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap hakim menambahkan.
2. Teddy Pikir-pikir Usai Terima Vonis
Teddy Pardiyana belum dapat memberikan komentar terkait putusan yang diterimanya. Suami almarhumah Lina Jubaedah ini, langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Wati Tresnawati saat diminta tanggapan terkait putusannya oleh hakim.
Setelah berkonsultasi, Teddy pun mengatakan akan pikir-pikir dahulu terkait putusan yang diterimanya. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Teddy.
Usai memberikan tanggapan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikapnya, apakah menerima vonis tersebut atau akan lakukan banding. Teddy terbukti telah melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
3. Teddy Bantah Menikah Siri dengan Lina
Fakta persidangan kasus penggelapan turut mengungkap status pernikahan Teddy Pardiyana dan almarhumah Lina Jubaedah. Disebutkan, Teddy dan Lina menikah siri. Pihak Teddy membantah fakta tersebut.
Wati Tresnawati kuasa hukum Teddy menuturkan fakta persidangan tersebut tak sesuai dengan kenyataan. Sebab, kliennya menikahi mantan istri pelawak Sule itu secara negara.
"Saya dengar tadi fakta persidangan yang diambil majelis hakim bahwa pernikahan adalah hanya pernikahan siri. Seolah-olah Pak Teddy menikah dengan almarhumah Lina nikah siri," kata Wati usai persidangan di PN Bandung.
4. Klaim Punya Bukti Buku Nikah
Bantahan tersebut diperkuat dengan bukti yang dimiliki Teddy. Wati mengatakan Teddy memiliki bukti sah legalitas buku nikah. Buku nikah itupun sudah ditetapkan sebagai barang bukti.
"Pernikahan Pak Teddy dan Bu Lina sah secara hukum bukan secara siri, ini yang saya jadi ganjil. Bahwa nama almarhum itu di kartu keluarga Lina, bukan Lina Jubaedah, ini seolah-olah itu copy paste berkas dari jaksa padahal jelas-jelas kami nyatakan itu namanya Lina," ucap Wati.
5. Teddy Bakal Ajukan Banding
Atas vonis tersebut, Wati rencananya akan melakukan banding. Pihaknya mengaku tak puas atas vonis yang diberikan hakim.
"Upaya ada banding dan kasasi, tapi kami akan koordinasi dengan tim kuasa hukum lain apakah banding atau kasasi, tapi kalau hasilnya seperti ini 90 persen bakal lakukan banding," kata Wati.
(ral/dir)