Pengacara Bantah Teddy dan Lina Jubaedah Menikah Siri!

Pengacara Bantah Teddy dan Lina Jubaedah Menikah Siri!

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 15:33 WIB
Teddy Pardiyana divonis 1,3 tahun penjara atas kasus penggelapan aset Rizky Febian. Sidang putusan digelar di PN Bandung, Kamis (19/1/2023).
Teddy Pardiyana usai sidang vonis kasus penggelapan (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Fakta persidangan kasus penggelapan turut mengungkap status pernikahan Teddy Pardiyana dan almarhumah Lina Jubaedah. Disebutkan, Teddy dan Lina menikah siri. Pihak Teddy membantah fakta tersebut.

Bantahan itu diungkapkan Wati Tresnawati kuasa hukum Teddy usai sidang vonis kasus penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/1/2023). Dalam kasus ini, Teddy divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Soal status pernikahan Teddy dan almarhumah Lina, Wati menuturkan fakta persidangan tersebut tak sesuai dengan kenyataan. Sebab, kliennya menikahi mantan istri pelawak Sule itu secara negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dengar tadi fakta persidangan yang diambil majelis hakim bahwa pernikahan adalah hanya pernikahan siri. Seolah-olah Pak Teddy menikah dengan almarhumah Lina nikah siri," kata Wati usai persidangan di PN Bandung, Kamis (19/1/2023).

Bantahan tersebut diperkuat dengan bukti yang dimiliki Teddy. Wati mengatakan Teddy memiliki bukti sah legalitas buku nikah. Buku nikah itupun sudah ditetapkan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Pernikahan Pak Teddy dan Bu Lina sah secara hukum bukan secara siri, ini yang saya jadi ganjil. Bahwa nama almarhum itu di kartu kekuarga Lina, bukan Lina Jubaedah, ini seolah-olah itu copy paste berkas dari jaksa padahal jelas-jelas kami nyatakan itu namanya Lina," ungkap Wati.

Soal ucapan Teddy Teddy kepada Rizky Febian dan Putri Delina soal peminjaman mobil untuk adik sambungnya Bintang, menurut Wati hal itu sebagai bentuk saling menghormati.

"Pak Teddy pernah meminjam kepada Rizky dan Putri. Meminjam bukan berarti meyakini atau mengakui mobil kepemilikan Rizky, hanya saja itu mobil adalah milik ahli waris lain, peninggalan almarhum. Sudah jadi kodrat orang Sunda istilahnya, enggak mungkin dia pakai kalau tidak ada bahasa dan etika juga, kenapa dia ada bahasa pinjam dulu buat kepentingan Dede. Itu sudah lumrah," terangnya.

"Bukan berarti mengakui kilik Rizky, itu milik almarhum dan harus seizin ahli waris yang lain juga. Ini seolah-olah dia ngomong gitu itu diakui milik Rizky, padahal faktanya milik almarhumah Lina Jubaedah yang notabene istri sah Pak Teddy," tambahnya.

Atas vonis tersebut, Wati rencananya akan melakukan banding. Pihaknya mengaku tak puas atas vonis yang diberikan hakim.

"Upaya ada banding dan kasasi, tapi kami akan koordinasi dengan tim kuasa hukum lain apakah banding atau kasasi, tapi kalau hasilmya seperti ini 90 persen bakal lakukan banding," pungkasnya.




(wip/dir)


Hide Ads