Terdakwa kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian, Teddy Pardiyana divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Sidang dengan agenda putusan ini digelar di PN Bandung, Kamis (19/1/2023).
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Hukuman yang diterima Teddy lebih rendah dari tuntutan yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama dua tahun. Meski demikian, hakim kabulkan permintaan JPU agar Teddy Pardiyana dieksekusi ke tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap hakim.
Teddy Pardiyana belum dapat memberikan komentar terkait putusan yang diterimanya. Suami almarhumah Lina Jubaedah ini, langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Wati Tresnawati saat diminta tanggapan terkait putusannya oleh hakim.
Setelah berkonsultasi, Teddy pun mengatakan akan pikir-pikir dahulu terkait putusan yang diterimanya. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Teddy.
Usai berikan tanggapan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikapnya, apakah menerima vonis tersebut atau akan lakukan banding. Teddy terbukti telah melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
(wip/iqk)