Pemkab Subang Ngaku Dirugikan Atas Kerjasama Pengelolaan Obwis

Pemkab Subang Ngaku Dirugikan Atas Kerjasama Pengelolaan Obwis

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 17 Jan 2023 15:24 WIB
Kantor Bupati Subang
Kantor Bupati Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mengaku dirugikan atas pengelolaan salah satu objek wisata (obwis). Pemkab Subang menduga ada unsur tindak pidana sehingga mengadukan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Ketua Tim Advokasi Pemkab Subang Ardi Kusumah mengatakan, Pemkab Subang merasa dirugikan oleh tata kelola objek wisata itu dari segi bagi hasil keuntungan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta.

"Bahwa kami menduga, Pemkab Subang bertahun-tahun dirugikan dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan," ujar Ardi kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ardi, Pemkab Subang sudah melakukan perjanjian bersama dengan pihak objek wisata itu sejak tahun 1987 sesuai dengan addendum sebanyak tiga kali yakni pada tahun 1991, 2005 hingga tahun 2012 lalu.

"Dari perjanjian pertama tahun 1987 yang telah diaddendum sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 1991, 2005, 2012 karena adanya biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan sebelum bagi hasil, dan kerugian akibat belum segera diserahkannya seluruh aset obyek wisata tersebut kepada Pemkab Subang," katanya.

ADVERTISEMENT

Ardi juga menjelaskan, aset milik Pemkab Subang yang berada di objek wisata pada dasarnya harus diserahkan pada perjanjian addendum pada tahun 2012 lalu. Namun hingga sekarang tak kunjung dikembalikan. Selain itu, pihaknya juga menduga bahwa objek wisata tersebut melakukan kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan dari pihak Pemkab Subang.

"Kerugiannya akibat belum segera diserahkannya seluruh aset objek wisata kepada Pemkab Subang yang harusnya diserahkan selambat-lambatnya satu bulan sejak ditandatanganinya addendum perjanjian tahun 2012. Serta (kami) menduga adanya kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Pemkab Subang," jelasnya.

Meski demikian, pihak Pemkab Subang sendiri belum bisa menjelaskan secara rinci kerugian materi yang dialami pemerintah dari adanya dugaan tindak pidana korupsi ini.

"Nilai kerugian menjadi kewenangan audit nanti oleh yang berwenang untuk kepentingan penyidikan, yang jelas nilainya sangat besar," kata Ardi.

Sementara itu, Kejati Jabar sudah menerima laporan dari pihak Pemkab Subang. Saat ini pihak Kejati Jabar masih menelaah kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sudah diterima (laporan Pemkab Subang), masih ditelaah dulu. Jadi asetnya punya pemerintah sebagiannya lagi punya swasta. (Kerugian) belum tahu karena masih ditelaah," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads